Jumat,  29 March 2024

Laporan Soal Ketua Komisi B DKI Berjalan, Gerindra: Berkas Lengkap dan Sudah Dikirim ke BK

SN/HW
Laporan Soal Ketua Komisi B DKI Berjalan, Gerindra: Berkas Lengkap dan Sudah Dikirim ke BK

RN - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Ichwanul Muslimin menegaskan bahwa berkas laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi B Abdul Aziz sudah lengkap dan sudah dikirim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

"Berkas sudah lengkap, tadi sudah dikirimkan kembali," ujar Anul, sapaan akrab Ichwanul Muslimin saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI ini pun memastikan pelaporan akan terus dilanjut sampai kasus tersebut ditindak lanjuti oleh BK DPRD DKI. Ia pun mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh politisi PKS tersebut.

BERITA TERKAIT :
Gedung Kejagung Terbakar, Aktivis Resah Soal Laporan Tahun Jamak Kota Bekasi

"Terus berjalan, kita tunggu saja proses kedepannya," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI, Achmad Nawawi mengungkapkan, pihaknya belum bisa menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, kata Nawawi, belum ada laporan resmi dari pelapor yang menyatakan dugaan pelanggaran tersebut.

“Menurut laporan dari Wakil Ketua BK, pak Oman bahwa belum ada surat laporan resmi. Tapi, yang diserahkan itu hanya catatan-catatan saja,” ujar Nawawi saat dihubungi, Kamis (16/12/2021).

Menurutnya, laporan itu dinilai resmi jika pelapor menyerahkan data pribadi ke BK, seperti nama, pekerjaan, KTP dan lainnya. Laporan itu juga harus disertai dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor.

“Setelah itu terpenuhi, baru BK meneliti berkas itu. Semua anggota BK yang terdiri dari 9 fraksi. Adakalanya kita panggil anggota BK ini, mereka ada kegiatan lain di fraksi atau komisi. Ini juga persoalan yang tidak mudah. Yang kemarin disampaikan ke Pak Oman, baru catatan saja,” katanya.

Setelah adanya penelitian, lanjut Nawawi, sembilan anggota BK ini akan memutuskan jenis pelanggaran yang dilakukan terlapor, apakah kode etik atau pidana.

“Penelitian berkas laporan dulu oleh semua anggota BK, abis itu BK memanggil pelapor untuk klarifikasi dan perifikasi, dan pihak terkait, setelah itu baru BK memanggil terlapor,” tegasnya.