Jumat,  22 November 2024

Bahaya Omicron, Dekat Saja Langsung Menular  

NS/RN
Bahaya Omicron, Dekat Saja Langsung Menular  
Ilustrasi

RN - Kasus virus Corona varian Omicron memang bahaya. Virus dari Eropa itu lebih cepat menular. 

Untungnya, Omicron tidak seganas varian Delta dari India. Saat ini total ada 68 kasus omicron yang terdeteksi di Indonesia.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut 21 kasus baru ini merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Paling banyak, lanjut Budi, dari Arab Saudi.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Ada Ribuan Kasus Perundungan Di Kampus Kedokteran, Dari 1.000 Sekitar 30 Persen Terbukti Bully

Budi mengingatkan lagi untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mengingat risiko paparan Corona khususnya varian omicron sedang tinggi.

"Kalau kembali bisa juga risiko buat keluarga tetangga kita tolong sekali lagi kami imbau agar liburan kali ini nikmatilah keindahan Indonesia, belanjakan lah uang uang Anda di Indonesia dan mari kita hidupi warga negara Indonesia yang selama ini hidupnya dari industri pariwisata," kata Budi kepada wartawan, Rabu (29/12).

Budi mengungkap kasus virus Corona varian Omicron di Indonesia bertambah 21 kasus. Menkes Budi mengatakan 21 kasus tersebut usai datang dari luar negeri.

"21 ini semuanya datang dari luar negeri. Paling banyak datangnya dari negara Arab Saudi, kedua Turki dan yang ketiga dari Uni Emirat Arab," kata Budi di Kemenko PMK.

Budi kembali mengingatkan kembali agar WNI tak pergi ke luar negeri sementara waktu. Menkes Budi mengajak WNI agar melakukan liburan akhir tahun di Indonesia.

"Jadi buat rekan rekan Indonesia tolong liburan kali ini di Indonesia saja karena memang risiko di luar negeri tinggi dan bukan hanya teman-teman bisa menjadi risiko diri sendiri tapi kalau kembali bisa juga risiko buat keluarga, tetangga kita," ujar Budi.

"Tolong sekali lagi kami imbau agar liburan kali ini nikmatilah keindahan Indonesia, belanjakan lah uang-uang Anda di Indonesia dan mari kita hidupi warga negara Indonesia yang selama ini hidupnya dari industri pariwisata," imbuhnya.

Kedatangan Dibatasi 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan pengetatan akses dari luar negeri ke Indonesia. Hal itu dilakukan guna upaya mengantisipasi penyebaran virus Omicron.

"Pasti (dilakukan penutupan akses), kalau sudah. Kan sudah kita batasi sekarang, betul-betul kita batasi banget," kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Rabu (29/12/2021).

Yasonna mengatakan pemerintah memang tidak bisa melarang masyarakat bepergian ke luar negeri karena diatur dalam undang-undang. Dia menyebut pemerintah ataupun Presiden hanya bisa melakukan imbauan.

"Kalau kita ada, ya memang kalau melarang tidak bisa, undang-undang tidak boleh melarang warga negara keluar-masuk, itu undang-undangnya. Tapi pemerintah, bahkan Presiden, mengatakan tolong jangan pergi ke luar, kalau imbauan. Kalau pergi, kami karantina lama-lama," kata Yasonna.

Selanjutnya, Yasonna juga menyebut pemerintah masih melakukan evaluasi karantina menjadi 14 hari. Dia menyarankan masyarakat tak seharusnya menganggap remeh virus Omicron.

"Presiden mengatakan juga dievaluasi nanti, sekarang kan 10 hari, ya nanti 14 hari. Jadi mari kita sebagai anak bangsa bersama-sama, kita sudah berpengalaman di bulan Juni tahun lalu seperti apa dahsyatnya, walaupun dibilang Omicron ini tidak se-deadly Delta, tapi we never know," ujarnya.

Sebelumnya, karantina Indonesia 14 hari sedang dipertimbangkan oleh pemerintah. Melansir dari situs Sehat Negeriku Kemenkes, pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Evaluasi PPKM pada Senin (20/12).

"Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian Omicron semakin luas," ucap Menko Luhut.