RADAR NONSTOP - Dari 32 OPD di Kabupaten Bekasi, hanya 30 persen yang meminta tim pengawalan, pengamanan, pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan pendampingan dalam pengelolaan anggaran.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Haerdin, SH.
Tujuan dibentuknya TP4D menurutnya, untuk menjawab keluhan dari banyak pemerintah daerah yang takut dalam menyerap anggaran, sehingga dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015.
Yang sudah meminta pendampingan, kata dia, ada 10 OPD dari 32 OPD. Kan tidak semua OPD bersifat teknis, contohnya seperti Bapenda kan tidak mungkin didampingi TP4D.
Padahal pihaknya sudah berupaya mensosialisasikan adanya TP4D kepada semua OPD dan badan lain yang ada di Kabupaten Bekasi, namun tetap saja partisipasi akan adanya TP4D masih belum sesuai harapan.
"Kita sudah sampaikan lewat sosialisasi namun pada prinsipnya kita kawal regulasinya. Diharapkan tidak ada masalah kemudian harinya," bebernya, Senin (26/11).
Masih kata Haerdin, sepuluh OPD itu di antaranya Dinas PUPR, Dinas Kesehatan dan OPD lainnya yang memiliki kegiatan pembangunan.
"Dalam satu OPD juga tidak semua kegiatan yang didampingi TP4D tapi hanya OPD yang alokasi anggarannya besar saja," tuturnya.
Tujuan TP4D dipaparkan, untuk menghilangkan keraguan bagi aparatur dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi dan percepatan program-program strategis pembangunan untuk kepentingan rakyat.
"Tujuan TP4D yakni terserapnya anggaran secara optimal serta menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Dan juga terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan," ungkapnya. (*)