RN Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang Undang Dasar, UU 2/2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Jurubicara Divisi Humas Polri, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan terkait wacana kembalinya Korps Bhayangkara kembali dibawah Kementerian Dalam Negeri, kemarin.
Lebih lanjut Trunoyudo membeberkan, dalam Pasal 8 ayat 1 UU tentang Polri disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Sementara ayat 2 menyebutkan, Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
BERITA TERKAIT :Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Judi Online Digandrungi Anak Muda, Biang Keroknya Influencer Dan Pasangan Murah Hingga Beking
“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,”pungkasnya.
Sebelumnya pada penghujung akhir tahun 2021, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo mengusulkan agar Kementrian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional dibentuk.
Dalam usulan itu, Agus menekankan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali berada di bawah kementrian tersebut.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya.