Jumat,  22 November 2024

Pemerintah Larang Ekspor Batubara, Komunikolog : Bersihkan Dulu Oknum Maling Di PLN

SN
Pemerintah Larang Ekspor Batubara, Komunikolog : Bersihkan Dulu Oknum Maling Di PLN

RN- Pemerintah resmi malarang ekspor batubara sejak 31 Desember 2021. surat larangan dengan nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui dikeluarkan karena sektor kelistrikan dalam negeri mendapatkan defisit pasokan batubara.

Menyikapi hal ini Komunikolog Politik Nasional Tamil Selvan menilai bahwa pemerintah telah mengeluarkan kebijakan keliru diawal tahun. Pengamat kebijakan publik ini menilai, defisit pasokan batubara di sektor kelistrikan dalam negeri dikarenakan manajemen internal perusahaan yang bobrok dan terlalu banyak oknum yang bermain, sehingga membuat pengusaha batubara sering merasa dipermainkan.

"Saya sudah dapat info sejak lama bahwa terlalu banyak oknum di PLN ini yang merasa menjadi raja. Banyak sekali praktik pungli dan permainan kualitas batubara. Belum lagi tempo pembayaran yang bisa sampai 1 tahun. Jadi pengusaha batu bara seperti sapi perah mereka. Ini yang perlu dibenahi, bukan malah buat kebijakan konyol," tegas Kang Tamil panggilan akrabnya dikutip pada Selasa (4/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Sutet Ditolak Warga Tanjung Priok, PLN Asal Bangun Sebelum Sosialisasi
Standarisasi Perangkat Listrik Sangat Penting Mencegah Kebakaran Akibat Korsleting

Kang Tamil mengatakan dengan menerbitkan peraturan sepihak begitu, banyak perusahaan batubara di Indonesia yang telah terikat kontrak luar negeri akan terkena pinalti, dan dampaknya, Indonesia akan di blacklist dalam dunia perdagangan internasional karena dinilai wanprestasi.

"Ini akan membuat banyak pengusaha kita mendapat pinalti dan Indonesia akan di notice jelek dalam perdagangan internasional. Mohon maaf, bagi saya ini kado tahun baru konyol dari pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut Kang Tamil meminta agar pemerintah melakukan pembersihan terhadap permainan pungli oleh oknum-oknum di PLN, sehingga defisit pasokan tidak terjadi lagi kedepan.

"Pungli raja kecil di PLN ini yang harus dibersihkan, bukan bikin kebijakan yang menekan pengusaha. Logikanya kalau PLN ini bisa fair dalam menerima pasokan batubara dengan tidak adanya pungli dan sistem pembayaran yang tepat waktu, maka pengusaha akan dengan senang hati menjual batu bara di dalam negeri," imbuhnya.

"Coba cek saja berapa banyak vendor yang belum dibayar di PLN itu, buktikan apa yang saya katakan ini benar atau salah," tutupnya.