Kamis,  28 March 2024

Demokrat DKI: Kenaikan Tunjangan Rumah Dewan Sudah Sesuai Apraisal

SN
Demokrat DKI: Kenaikan Tunjangan Rumah Dewan Sudah Sesuai Apraisal

RN - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono menegaskan, tunjangan perumahan dewan yang dianggarkan dalam Raperda APBD DKI 2022 naik Rp 10 juta per orang per bulannya, belum dipotong pajak. 

Menurutnya, angka itu ditetapkan oleh lembaga penilai atau appraisal dan jasa konsultan yang terdaftar di Kementerian Keuangan.

"Sesuai aturan nama appraisal-nya tidak boleh disebutkan dan saya bisa pastikan lembaga resmi yang kredibel," ujar Mujiyono di Jakarta, Minggu (9/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Suara Demokrat DKI Naik Bukan Omon-Omon, Mujiyono Beberkan Data Hasil Survei
Disalip Demokrat Dan PKS, Caleg Gerindra DKI Jangan 'Buang Duit'

Namun, kata Politisi Demokrat itu, tunjangan perumahan tidak berlaku bagi dewan yang mendapatkan fasilitas rumah dinas. Misalnya, Prasetyo selaku Ketua DPRD DKI yang memperoleh rumah dinas di Jalan Imam Bonjol Nomor 37, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Mujiyono melanjutkan, penghasilan atau take home pay anggota DPRD DKI 2022 juga dianggarkan naik sekitar Rp 1 juta. "Di sisi lain, mulai tahun ini juga dewan wajib membayar pajak progresif senilai Rp 10,5 juta per bulan," katanya.

Mujiyono menyebut, alokasi anggaran belanja gaji dan tunjangan dewan yang naik Rp 26,42 miliar sudah berpedoman pada regulasi.

Penetapan APBD harus melalui pembahasan, diputuskan berdasarkan ketentuan, serta layak dan patut.

"Intinya kami tidak mungkin melakukan pembahasan tanpa dasar hukum pelaksanaan," tegasnya.

Regulasi yang dimaksud adalah Pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Bunyinya agar besaran tunjangan perumahan dewan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Selanjutnya memperhatikan juga standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan serta lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi besaran alokasi anggaran gaji dan tunjangan DPRD DKI yang melonjak Rp 26,42 miliar. Dalam Rancangan Peraturan Daerah DKI tentang APBD 2022 tercatat alokasi belanja gaji dan tunjangan dewan mencapai Rp 177,37 miliar atau naik dari tahun lalu Rp 150,94 miliar.

Kenaikan terbesar adalah tunjangan perumahan dewan yang melonjak Rp 25,44 miliar menjadi Rp Rp 102,36 miliar. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan hanya tunjangan dewan yang naik. Sementara nilai gaji tetap sama seperti tahun sebelumnya.