Jumat,  17 May 2024

Zulhas Masih Malu-malu Sebut Calon Pengganti Taufik Kurniawan

DEDI
Zulhas Masih Malu-malu Sebut Calon Pengganti Taufik Kurniawan
Zulkifli Hasan (Zulhas) - Net

RADAR NONSTOP - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah memutuskan satu nama yang akan menggantikan Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR.

Surat pergantian Taufik rencananya akan diserahkan ke DPR pekan depan. "Sudah, nanti Senin (depan) surat masuk ke DPR," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Kendati demikian, Ketua MPR ini tidak mau mengungkapkan siapa sosok penganti Taufik Kurniawan itu. "Sudah, Senin saja nanti. Tinggal baca beritanya aja nanti, masak langsung sekarang," tandas pria yang akrab disapa Zulhas ini.

BERITA TERKAIT :
Desy Ratnasari Siap Maju Gubernur Jabar, Bima Arya Mulai Keder?
Kylian Mbappe Bikin El Real Mengerikan!

Hal senada juga diungkapka oleh Ketua DPP PAN Yandri Susanto. "Jadi posisi Mas Taufik untuk penggantinya sudah ada satu nama," ujar Yandri ditempat yang sama.

Sama seperti sang Ketum, Yandri juga enggan menyebut siapa pengganti Taufik. "Jadi intinya kami menyampaikan bahwa PAN sudah siap mengirimkan satu nama ke pimpinan DPR. Tidak ada kubu-kubuan, tarik menarik antar pengurus partai dan di Fraksi PAN. Kami sudah mufakat," kata Yandri.

Lebih lanjut, Yandri mengatakan proses penggantian Taufik sudah dilakukan sehari setelah Taufik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. PAN berasalan pergantian dilakukan agar Taufik berkonsentrasi menghadapi proses hukum. "Kita minta Mas Taufik konsentrasi waktu dan pikirannya menghadapai kasus hukum," ungkap Yandri.

Di sisi lain, Yandri mengklaim kasus suap yang menjerat Taufik tidak mempengaruhi elektabilitas PAN. Ia berkata kasus yang mendera Taufik tidak melibatkan partai. "Artinya, kalau Mas Taufik hari ini kesandung masalah kami meyakini caleg-caleg di masing-masing daerah pemilihan tidak akan terpengaruh. Ini person to person, bukan secara kelembagaan yang mereka bawa," tandas Yandri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp100 miliar.