RN - Tiga pemuda pelaku pencabulan berhasil ditangkap aparat kepolisian Bogor. Tersangka berinisial FI (21 tahun), MF (21 tahun), dan IM (23 tahun).
Mewreka ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan di sekitar Kecamatan Tanah Sareal. Profesi ketiga tersangka berbeda-beda, tersangka FI dan MF berstatus sebagai mahasiswa, sedangkan IM seorang wiraswasta.
“Begitu mendapat informasi, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada 9 Januari 2022,’’ ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Minggu (16/1/2022).
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?
Dalam penangkapan, lanjut Dhoni, juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah gawai dan juga pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.