RN - Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI 2022 demi rasa keadilan bersama tidak berjalan mulus. Keputusan Anies itu menuai gugatan Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) itu karena keputusan Anies dianggap sepihak menaikkan UMP DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Mengenai gugatan itu, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan, hal yang biasa saja.
“Kan negara demokrasi, ya biasa aja. Kan enggak mungkin bisa memuaskan semua pihak,’’ kata Riza, Senin (17/1/2022).
BERITA TERKAIT :Relawan Anies Di Kota Bekasi Siap Gembosi Jago PKS, Di Jakarta Kapan Nih?
Pelantikan Prabowo Bakal Dihadiri Ganjar Dan Anies, Tensi Politik Bakal Aman Dan Sejuk
Diakui, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022 itu tidak semua pihak bisa menerima.
“Jadi, kami menghormati ada beberapa pengusaha yang melakukan gugatan (UMP) yang sudah ditetapkan DKI Jakarta,’’ katanya.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI itu menegaskan, keputusan kenaikan UMP DKI 2022 adalah setelah mempertimbangkan rasa keadilan semua pihak.
“Tidak hanya kepentingan buruh, juga kepentingan pengusaha, masyarakat banyak, dan khususnya bagi seluruh warga Jakarta,’’ tukasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPP Apindo DKI, Nurjaman mengatakan gugatan yang dilayangkan ke PTUN Jakarta atas keputusan kenaikan UMP DKI 2022 lantaran para pengusaha tidak dilibatkan Pemprov DKI dalam pembahasan revisi UMP 2022 tersebut.