Jumat,  29 March 2024

Usut Proyek Satelit Kemhan, Kejagung Sasar Banyak Pihak   

NS/RN
Usut Proyek Satelit Kemhan, Kejagung Sasar Banyak Pihak   

RN - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat. Korps Adhyaksa ini menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan). 

Tiga lokasi itu adalah dua kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan satu apartemen. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Satu, kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan; Dua, kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Tiga, apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan)," kata Kepala Pusat penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Kasus Emas ANTAM Banyak Yang Keseret, Kejagung Sudah Kantongi Nama-Nama
Crazy Rich Surabaya Tajir, Kini Tidur Dibui Akibat Emas PT Antam

Dalam penggeledahan tersebut Kejagung juga menyita beberapa barang bukti di kasus tersebut. Barang yang disita seperti dokumen dan barang bukti elektronik.

"Adapun barang yang disita oleh Jaksa Penyidik pada lokasi tersebut sebagai berikut: tiga kontainer plastik dokumen. Barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) buah," katanya.

"Terhadap barang yang disita tersebut, akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s.d. 2021," ucapnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015. Buntut urusan itu membuat negara rugi.

"Tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara atau berpotensi menyebabkan kerugian negara karena oleh pengadilan ini kemudian diwajibkan membayar uang yang sangat besar padahal kewajiban itu lahir dari sesuatu yang secara prosedural salah dan melanggar hukum, yaitu Kementerian Pertahanan pada 2015, sudah lama, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu, padahal anggarannya belum ada," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/1).