RN - Hakim Pengadian Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) ditangkap KPK atas dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Selain IIH, lembaga antirasuah itu juga mengamankan dua orang lainnya.
Dua tersangka lainnya yang diamankan KPK adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasino.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022,’’ ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Tersangka Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 Jakarta, lalu, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Nawawi menyampaikan keprihatainan KPK terhadap tindak korupsi di Tanah Air yang melibatkan aparat penegak hukum.
“KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notabene adalah seorang penegak hukum,’’ ucapnya.
Kronologi Penangkapan
Berawal KPK menerima informasi adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK), pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Adapun penyerahan uang dilakukan di salah satu area parkir kantor PN Surabaya.
Kemudian dalam OTT ini, KPK mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta uang sebesar Rp 140 juta. Uang tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.