Jumat,  22 November 2024

Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Cipayung, FPPJ Minta Perkara Dilimpahkan ke KPK

SN
Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Cipayung, FPPJ Minta Perkara Dilimpahkan ke KPK

RN - Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah meminta perkara dugaan korupsi pembelian lahan di Cipayung, Jakarta Timur dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Perkaranya harus dilimpahkan ke KPK. Ada dugaan keterlibatan oknum dewan dan itu harus dibongkar oleh KPK," ujar Rian, panggilan akrab Endriansah di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Seperti diketahui bahwa pada Kamis (20/1) kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menggeledah kantor dinas pertamanan dan hutan kota Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti serta melakukan penyitaan sejumlah benda terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas terkait di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2018 silam.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

Rian menduga adanya keterlibatan anggota DPRD sebagai salah satu pihak yang merencanakan dan menyetujui penganggaran pembelian lahan tersebut. Bahkan, ia juga menduga adanya kongkalikong yang melibatkan anggota dewan yang masih aktif hari ini.

"Modus yang dilakukan mirip-mirip dengan pembelian lahan Munjul sehingga gara-gara ulah mereka anggaran rumah DP Rp0 membengkak," katanya.

Diketahui dari keterangan yang diterima bahwa sesuai dengan fakta penyidikan, pada tahun 2018 Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp. 326.972.478.000 yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur. 

Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan Negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp. 26.719.343.153. 

"Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam.

Penggeladahan tersebut, kata Ashari, telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dalam rangka mengumpulkan bukti dan melakukan penyitaan sejumlah benda.

"Guna kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," ucapnya.

 

 

#KPK   #Dp0%   #Kejati