RN - Aparat kepolisian menemukan penyimpanan ekstasi siap edar 1.836 butir di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).
"Kami dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi butir di rumah seorang bernama M yang kini berstatus buron," kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Terbongkarnya rumah tempat penyimpanan ekstasi, kata Rosana, ketika penyidik menangkap seorang tersangka berinisial RAF di kawasan Pal Merah, Jakarta Barat yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Begitu mendapat informasi tentang rumah milik seorang bandar bernama M, polisi langsung meluncur dan menemukan 1.836 butir ekstasi yang terdiri dari dua wadah dan sudah dikemas dalam plastik klip.
BERITA TERKAIT :Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Pemakai Narkoba Hanya Direhabilitasi, 4,8 Juta Pecandu Selamat Dari Bui
"Ekstasi itu terdiri dari 1.284 butir ekstasi berwarna hijau dan 552 ekstasi berwarna kuning. Jadi 1.836 ekstasi ini dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip," ujar Rosana.
Jajaran Polsek Tanjung Duren kemudian menggeledah rumah RAF. Lalu mendapati 11 butir ekstasi warna hijau dan 0,20 gram sabu.
Dari pengakuan RAF, ia mengaku sebagai pengedar dan pemakai sejak lima bulan terakhir. Dirinya biasa menjual barang tersebut dengan harga Rp 500 ribu per klip. Barang haram tersebut diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, RAF dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.