Jumat,  22 November 2024

Puluhan Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol di PIK Penjaringan

HW
Puluhan Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol di PIK Penjaringan
Puluhan Karyawan Pinjol Tak Berkutik Saat Digerebek

RN - Polda Metro Jaya melalui Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus menggerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) , Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022)

Dalam penggerebekan yang dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan bersama dengan Wadir Krimsus Polda Metro Jaya di Ruko Paladium nomor 7G di kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk disinyalir tidak terdaftar OJK.

"Hari ini tepat pukul 19.05 WIB. Tim dari Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2," kata Zulpan kepada wartawan di lokasi. 

BERITA TERKAIT :
Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Rotasi Perwira Polda Metro Jaya, 150 Perwira Dari Kasat Reserse Hingga Kapolsek

Dilokasi, polisi mengamankn sebanyak 99 orang karyawan. Salah satunya terdiri dari 1 seorang manager.

Zulpan menegaskan kegiatan tersebut di bilang ilegal di karenakan tidak mendapat izin dari OJK. Dan menurutnya ini melanggar ketentuan hukum. 

"Kegiatan pinjol melanggar ketentuan hukum. Pertama UU ITE, Undang-undang Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999  khususnya pasal 62 di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Zulpan.