Selasa,  30 April 2024

Komitmen Bos DPRD Kota Bekasi Mendukung KPK dan Menciptakan Tata Pemerintahan yang Bersih Diragukan

YDH/DIS
Komitmen Bos DPRD Kota Bekasi Mendukung KPK dan Menciptakan Tata Pemerintahan yang Bersih Diragukan

RN - Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro atau biasa di panggil Bang Choi telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/1/2022) kemarin.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi. Dalam keterangannya di KPK, Chairoman mengaku menerima uang Rp200 juta.

"Pengakuan ini diharapkan menjadi titik awal penelusuran dan penyelidikan di Kantor DPRD Kota Bekasi terkait perilaku Koruptif di Bumi Bekasi," tegas Agung Ragil Sekertaris Brigade Anak Serdadu (BAS) Bekasi kepada radarnonstop.co, Kamis (27/1/2022).

BERITA TERKAIT :
Serahkan Rp 200 Juta, KPK Kaji Dugaan Gratifikasi Ketua DPRD Kota Bekasi 
Kasus Korupsi, Ketua DPRD Bekasi Serahkan Rp 200 Juta kepada KPK

Ragil menambahkan, seharusnya Ketua DPRD Kota Bekasi saat menerima uang titipan atau apapun namanya dari orang kepercayaan Walikota Bekasi non aktif, secara hukum harusnya saat itu Ketua DPRD Kota Bekasi langsung melaporkan kepada APH baik ke KPK atau Kepolisian, sebab berdasarkan ketentuan hukum bahwa Bukti Awal sudah ada uang dalam amplop yang kemudian diketahui sebesar Rp 200 jt, dan selanjutnya adalah tugas Penyidik untuk menelusuri adanya dugaan perilaku koruptif.

"Dengan berkembang info bahwa Ketua DPRD Kota Bekasi telah mengembalikan uang dugaan suap senilai Rp 200 jt setelah 2 Minggu dari kejadian OTT-nya mantan Walikota Bekasi agak meragukan keseriusan komitmen Ketua DPRD Kota Bekasi mendukung upaya KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dan berkomitmen menciptakan tata Pemerintahan Kota Bekasi yang bersih. Sebab, mengapa uang tersebut baru diserahkan setelah 2 Minggu OTT dilakukan terhadap Rahmat Effendi. Pertanyaannya apakah bila tidak terjadi OTT uang tersebut akan dikembalikan?," cetus Ragil dengan nada agak ketus.

Sebaiknya, sambung Ragil, KPK tetap memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi terkait aliran dana tersebut sehingga jelas dan terang benderang bahwa ada keterlibatan atau tidaknya, dimana setiap peristiwa hukum haruslah dibuktikan secara pasti sehingga tindak pidana dapat terbukti dan terselesaikan, sebab secara logika seseorang memberikan sesuatu pastilah ada kepentingan apalagi yang memberikan uang tersebut adalah seorang Walikota dan yang diberi adalah seorang Ketua DPRD.

"Jadi, bukan hal yang tidak mungkin uang teraebut adalah ucapan terima kasih atas pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2021 dan Pengesahan APBD 2022, dan ini adalah bentuk gratifikasi berdasarkan UU Tipikor," papar Ragil.

Kami juga berharap, lanjut Ragil, agar segenap stakeholder di Kota Bekasi untuk segera bergegas supaya Kota Bekasi diselamatkan dari para pelaku korupsi dengan secara bersama-sama turut mendukung KPK untuk membuka kotak pandora perilaku koruptif di Kota Bekasi.

"Dan momen ini merupakan kesempatan emas membuka kotak Pandora tersebut di awali di Institusi Eksekutif dan selanjutnya di Institusi Legislatif," pungkasnya.