RN - Pelaku tindak korupsi di bawah Rp 50 juta jangan terburu-buru gembira dulu. Meski tidak dipidana, namun akan tetap diberikan sanksi sesuai dengan pertimbangan yang berlaku.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah menegaskan, penerapan saknsi dan hukuman tetap harus ada bagi penyelenggara negara yang terlibat praktik rasuah. Meskipun angkanya berada di bawah Rpp 50 juta.
“Implementasinya itu dilihat dari bidang korupsinya apa, akibat dari perbuatannya seperti apa. Walaupun cuma (Rp) 50 juta, penyidikan tetap harus mengukur dampak dari perbuatannya itu seperti apa,” kata Febrir, Jumat (28/1/2022).
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Lanjut Febrie, pelaku dapat diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan jabatan, penurunan jabatan, bahkan sampai pada pemecatan.
“Jadi tidak terputus bahwa kalau di bawah 50 juta, itu dihentikan. Tidak. Ada beberapa pertimbangan, dari pengembalian, dan pengenaan hukuman sanksi disiplin misalnya,” tegasnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, sebelumnya menyampaikan agar perkara tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta, tak perlu diseret ke pengadilan.
Menurut dia, penuntasan kasus-kasus di bawah Rp 50 juta, cukup dengan cara pengembalian ke kas negara.