RADAR NONSTOP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mengaku hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi izin pengelolaan sampah milik BUMDes Tambun.
Pengelolaan sampah itu lokasinya persis di belakang Kantor Camat Tambun Selatan (Tamsel).
"Terkait pengelolaan sampah di belakang Kantor Camat Tamsel, kami DLH Kabupaten Bekasi tidak pernah merekomendasi izinnya," tegas Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLH Dodi Agus Supriatna, Kamis (29/11).
Seharusnya, tambah Dodi, BUMDes milik Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan memiliki perizinan pengelolaan sampah tersebut setelah mendapat rekomendasi dari DLH Kabupaten Bekasi.
Menurut Dodi, dalam pengolahan sampah tersebut, pihak pengelola harus bekerjasama dengan pihak unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Kebersihan wilayah setempat.
Pihak pengelola, tambahnya, tidak boleh membakar maupun menghancurkan sampah (apapun istilahnya). Pihak pengelola kata dia, hanya bisa mengumpulkan sampah warga, selanjutnya sampah tersebut dibawa oleh UPTD Kebersihan setempat ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah milik Pemkab Bekasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
"Pihak pengelola tidak bisa membakar sampah seenaknya yang berdampak pada polusi udara hingga ke lingkungan warga, melainkan harus diangkut dan dibuang ke TPA Burangkeng," tandasnya.
Dikatakan, meskipun mereka sudah memiliki rekomendasi maupun izin, tetap tidak boleh melakukan pembakaran sampah.
"Sampah yang dikelola harus diangkut ke TPA Burangkeng melalui kerjasama dengan UPTD Kebersihan wilayah setempat," imbuhnya. (*)
Waduh !! Pengelolaan Sampah di Belakang Kantor Camat Tamsel Bikin Resah Warga