Senin,  29 April 2024

Bantah Pernyataan Irsan Pribadi, Komnas HAM: Kita Tidak Pernah Tunda Proses Hukum!

ERY
Bantah Pernyataan Irsan Pribadi, Komnas HAM: Kita Tidak Pernah Tunda Proses Hukum!
Chrisney Yuan Wang (jaket biru) saat berada di Komnas HAM - Ist

RN – Pihak Komnas HAM membantah pernyataan pihak tersangka KDRT Irsan Pribadi Susanto (40) kepada Chrisney Yuan Wang (39) selaku istri, yang menyebut lembaga Hak Asasi Manusia itu meminta penundaan proses hukum.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, dalam proses hukum yang sedang berjalan antara Chrisney dan Irsan, pihaknya tak pernah melayangkan surat penundaan proses hukum.

"Saran yang disampaikan Komnas HAM berarti bukan penundaan hukum, bukan penundaan proses hukum. Jadi nanti, copy suratnya bisa disampaikan ke saya," kata Beka dalam bantahannya saat menerima Chrisney dan dua orang pengacaranya, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (31/1).

BERITA TERKAIT :
Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Makanya Pilih Suami Jangan Cuma Cinta
Air Putih Sehat, Tapi Kalau Kebanyakan Bikin Mual & Cepat Lelah 

Beka menegaskan, seharusnya pihak Irsan selaku tersangka kasus KDRT kepada Chrisney, bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi intinya gini, Komnas HAM telah mempelajari surat saudara, dan menyatakan saudara agar menghormati proses hukum," ujar Beka.

Dalam surat yang dilayangkan Komnas HAM atas kasus tersebut, kata Beka, hanya untuk melakukan mediasi antara Irsan dan Chrisney. "Mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan memediasi sodara irsan dan chriny di rumah tangga tersebut," tegas Beka.

"Jadi tidak ada permintaan saran untuk menunda proses hukum, pelimpahan, tidak ada," sambungnya.

Beka menyadari, jika Komnas HAM tidak akan bisa mengintervensi suatu kasus hukum yang sedang berjalan. "Kami juga tidak di dalam kapasitas mengintervensi hukum yang ada. Kalau soal penyalahgunaan, tentu diluar kewenangan kami," ungkap Beka.

"Kami tidak dalam posisi memberikan saran, atau menganulir surat yang sudah kami keluarkan. Karena materinya berbeda, kami menyarankan untuk mediasi, bukan menunda pelimpahan berkas," tutup Beka.

Diberitakan sebelumnya, Chrisney Yuan Wang selaku Irsan Pribadi Susanto yang mengalami KDRT, mendatangi Komnas HAM di Jakarta, Senin (31/1).

Kehadiran Chrisney di Komnas HAM didampingi oleh dua orang tim kuasa hukumnya. Ibu 3 orang anak ini datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan, atas kekerasan rumah tangga yang dialaminya oleh sang suami selaku pemilik Pacific Caesar dan Pemilik Hotel Dafam Signature Surabaya.

Terlebih, proses hukum di Polda Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini masih terkatung-katung. "Sudah, tadi sudah menghadap Pak Beka (Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM)," kata Chrisney kepada wartawan di Kantor Komnas HAM.

"Responnya positif. Dan dalam waktu secepatnya kami akan membuat pengaduan tertulis lengkap dengan lampiran bukti-bukti yang relevan sebagai fakta pendudukung atas pengaduan tersebut sesuai yang diminta," sahut Patrisius Paur Riberu selaku kuasa hukum Chrisney.

"Ya, berdasarkan pengakuan klien kami, suaminya ini adalah pemilik dari Pacific Caesar," timpal Oki Utimo, rekan Patrisius.

#KDRT   #KomnasHAM   #IPS