RN - Mengerikan. Warga DKI Jakarta yang dicap sebagai orang berpendidikan ternyata punya emosi tinggi.
Buktinya banyak istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Berdasarkan informasi dari Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI, korban kekerasan paling sering terjadi pada perempuan. Bahkan sejak Januari hingga Juni 2024, sudah terjadi 323 kasus.
BERITA TERKAIT :Gubernur Baru Jakarta Dapat Anggaran Rp 91 Triliun
Omzet Jeblok, Ancol Salahkan MRT, Pengamat: Buruk Rupa Cermin Dibelah
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Sholikhah berharap, Bapemperda bersama Pemprov DKI memprioritaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga untuk dibahas Tahun 2025.
Menurut dia, Raperda tersebut penting untuk segera dijadikan payung hukum. Mengingat masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), khususnya terhadap anak di Jakarta.
“Saya sangat mendukung dan mendorong dituntaskan segera Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga,” ujar dia saat dihubungi, Senin (15/7).
Politisi PKS ini mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP seharusnya menjalankan peran utama untuk memberikan solusi preventif kepada masyarakat dimulai dari sosialisasi tentang keluarga.
“Pemerintah harus hadir untuk melindungi dan memberikan solusi dari hulu bukan saja dengan program kuratif, tapi juga harus preventif,” tutur Sholikhah.
Ia juga mengimbau Dinas PPAPP untuk menggencarkan program serta kegiatan yang inovatif dan preventif. Tujuannya, memberikan edukasi kepada warga Jakarta untuk menjaga keharmonisan keluarga dengan saling mencintai dan menghargai satu sama lain.
Dengan begitu, harap Sholikhah, dapat menjadi salah satu bentuk antisipasi untuk mencegah terjadinya kekerasan yang kerap dilakukan oleh orang terdekat.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PPAPP bertanggung jawab untuk melakukan program dan kegiatan yang inovatif dan preventif untuk mengedukasi kepada masyarakat mencintai keluarga,” ungkap Sholikhah.
Selain itu, Dinas PPAPP juga disarankan untuk membuat posko-posko pengaduan tingkat kelurahan dan Rukun Warga (RW) sebagai tempat menerima aduan warga mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai upaya menekan kasus KDRT di Jakarta.