Senin,  25 November 2024

Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Makanya Pilih Suami Jangan Cuma Cinta

RN/NS
Istri Jadi Korban Kekerasan Seksual, Makanya Pilih Suami Jangan Cuma Cinta
Ilustrasi

RN - Kekerasan terhadap istri yang dipicu urusan seks meningkat. Jumlah kekerasan seksual sebesar 2.078 atau naik 24,69 persen.

Sedangkan dari data pengaduan ke Komnas Perempuan, korban kekerasan terbanyak berusia 18-24 tahun dengan jumlah pengaduan sebanyak 1.342, sementara pelaku kekerasan terbanyak berusia 25-40 tahun dengan jumlah pengaduan sebanyak 568.

Data Komnas Perempuan juga menunjukkan kekerasan psikis mendominasi yaitu 3.498 atau 41,55 persen, diikuti kekerasan fisik sebesar 2.081atau 24,71 persen, kekerasan seksual sebesar 2.078 atau 24,69 persen, dan kekerasan ekonomi sebesar 762 atau 9,05 persen.

BERITA TERKAIT :
Dugaan Pelecehan Seksual di SMKN 56, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Disdik Tindak Tegas
Orang Tua Siswi Resah, Diduga Ada Satu 'Predator' Anak di SMKN 56

Data dari lembaga layanan menunjukkan korban kekerasan terhadap perempuan dalam rentang usia 25-40 tahun mencapai 1.918 kasus, sementara pelaku kekerasan dalam rentang usia yang sama mencapai 1.499 kasus.

Ketua Komnas Perempuan Andy Yetriyani menyebutkan berdasarkan data Komnas dan Badan Peradilan Agama (Badilag) jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2023 mencapai 401.975 kasus, turun 55.920 kasus atau 12 persen dari tahun sebelumnya sekitar 457.895 kasus.

Hingga kini, Komnas Perempuan menerima aduan sebanyak 4.374 kasus tahun lalu atau meningkat sebanyak tiga kasus dari tahun sebelumnya yang tercatat 4.371 kasus.

Berdasarkan ranah, kekerasan di ranah personal atau keluarga menjadi dominan mencapai 1.944 kasus (Komnas Perempuan) dan 279.503 kasus (Badilag), dan pada lembaga layanan sebanyak 3.294 kasus.

Berdasarkan data Komnas Perempuan dan lembaga layanan, Kekerasan Terhadap Istri (KTI) menduduki jumlah tertinggi sebanyak 674 kasus di Komnas Perempuan sedangkan di lembaga layanan sebanyak 1.573 kasus.

Untuk data kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik, jumlah kasusnya meningkat 44 persen dari 2.910 kasus pada 2022 menjadi 4.182 kasus pada 2023 dengan kekerasan di ruang siber mendominasi 927 kasus (Komnas Perempuan dan di lembaga layanan adalah kekerasan di tempat tinggal sebanyak 1.169 kasus.

Peningkatan juga terjadi pada kekerasan terhadap perempuan di ranah negara yaitu mencapai 176 persen dari 68 kasus pada 2022 menjadi 188 kasus pada 2023.

Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara pada pengaduan di Komnas Perempuan terjadi peningkatan dari 68 kasus pada 2022 menjadi 88 kasus pada 2023 yang didominasi oleh kasus Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) sebanyak 24 kasus.

Berdasarkan bentuk kekerasan, pada lembaga layanan didominasi oleh kekerasan seksual sebesar 2.363 atau 34,8 persen, diikuti kekerasan psikis sebanyak 1.930 atau 28,50 persen, kekerasan fisik sebesar 1.840 atau 27,2 persen, dan kekerasan ekonomi sebesar 640 kasus atau 9.50 persen.

Berbeda dengan lembaga layanan, data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan psikis mendominasi yaitu 3.498 atau 41,55 persen, diikuti kekerasan fisik sebesar 2.081atau 24,71 persen, kekerasan seksual sebesar 2.078 atau 24,69 persen, dan kekerasan ekonomi sebesar 762 atau 9,05 persen.

Secara pendidikan, mayoritas korban yang mengadu ke lembaga layanan memiliki latar belakang SMA sebanyak 1.721 kasus, dan perguruan tinggi sebanyak 892 kasus, sedangkan mayoritas pendidikan pelaku di tingkat SMA sebanyak 1.582 kasus dan pendidikan tinggi sebanyak 791 kasus.