Jumat,  19 April 2024

Ribuan Situs Perdagangan Berkedok Trading Padahal Judi, Saatnya OJK Basmi Robot Trading 

NS/RN
Ribuan Situs Perdagangan Berkedok Trading Padahal Judi, Saatnya OJK Basmi Robot Trading 
Ilustrasi

RN - Situs perdagangan berjangka ternyata hanya kedok. Akal-akalan ini sama dengan judi dan money game. 

Karena keuntungan nasabah diputar dari duit doposit yang dimasukan. Untuk itulah masyarakat diminta waspada dan segera meninggalkan situs perdagangan yang menggunakan robot trading. 

Langkah Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan memblokir sejumlah situs perdagangan berjangka dengan alasan tak memiliki izin dan berkedok judi membuat dana nasabah tertahan. 

BERITA TERKAIT :
5 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Operator Rekrut Orang Indonesia Dikirim Ke Luar Negeri
Judi Online Mau Dibasmi Jokowi, Ada Oknum Jenderal Yang Bakal Pusing? 

Seorang ibu di Makassar yang melakukan trading di situs perdagangan, Nur (36) curhat karena merugi USD 17.000 atau sekitar Rp 244.443.000 (kurs dolar AS 14.369 per hari ini) usai tak bisa melakukan pencairan dana (withdraw).

Nur mengaku kalau dananya tertahan USD 17.000. Dia menggeluti trading secara manual sejak satu setengah tahun lalu. Namun beberapa bulan terakhir Nur mulai beralih menggunakan robot trading.

Dalam beberapa bulan terakhir tersebut, Nur sempat melakukan withdraw beberapa kali dengan nilai hampir mencapai Rp 20 juta. Hasil itu kemudian diputar kembali ke robot trading yang lain.

Selama bermain, Nur mengaku beberapa kali melakukan penambahan modal. Nur menggunakan beberapa aplikasi robot trading.

Dia juga mengaku kaget atas pemblokiran ini. Dia berharap Bareskrim dan pemerintah bisa membuka sesaat akses kepada situs robot trading sehingga memungkinkan nasabah bisa melakukan pencairan dana.

Seperti diberitakan, aplikasi robot trading ilegal bernama Evotrade yang menggunakan skema Ponzi diungkap Bareskrim Polri. Enam orang pelaku berinisial AD, AMA, AK, D, DES, dan MS ditetapkan sebagai tersangka.

"Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem Ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual, tapi sistemnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Sebagai informasi, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.222 situs perdagangan berjangka komoditas ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan hal ini dilakukan karena ribuan situs tersebut tidak berizin. Upaya ini merupakan komitmen Bappebti untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditas, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner).

Sekampung Kena Tipu 

Seperti diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menanyakan kasus ini kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. 

Ia menitipkan pertanyaan tersebut kepada Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Y Manurung dalam rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI DPR RI, Senin (31/1).

Penipuan tersebut dikatakan terjadi di Gorontalo. Hampir satu kampung atau sebanyak 95% dari total penduduknya dikatakan kena tipu.

Modus penipuan berkedok trading, pada dasarnya dilakukan dengan investor memberikan uang kepada "manajer portofolio" yang menjanjikan pengembalian yang tinggi. Kemudian ketika investor tersebut menginginkan uang mereka kembali, mereka akan dibayar dengan dana masuk yang diberikan oleh investor berikutnya. Begitu seterusnya dan seterusnya.

Orang yang mengorganisir penipuan jenis ini bertanggung jawab untuk mengendalikan seluruh operasi, di mana mereka hanya mentransfer dana dari satu klien ke klien lain dan tidak melakukan aktivitas investasi nyata.

Di Indonesia kini banyak broker asing ilegal yang beroperasi dengan menawarkan biaya transaksi yang lebih rendah, bahkan tanpa biaya. Kemudian modal awal yang diperlukan juga lebih kecil, dan bisa bertransaksi dengan jumlah lot yang kecil juga.

Untuk modus lain, mungkin tidak segampang itu, mengingat sebagian besar modus penipuan dilakukan memanfaat grey area dan konsumen yang memiliki pemahaman yang kurang komprehensif. Maka dari itu perlu untuk memahami dengan jelas praktik yang dijalankan dan bandingkan dengan money game atau skema ponzi. Jika terdapat kemiripan, apa lagi cukup signifikan, maka perlu lebih berhati-hati.

Money Game (permainan uang) atau juga dikenal sebagai skema Ponzi adalah penipuan investasi di mana klien dijanjikan keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa risiko.

Skema Ponzi dan beragam penipuan lain berkedok investasi kian menjamur lantaran masih banyaknya investor yang mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Data dari Mabes Polri beberapa ciri penipuan soal situs perdagangan dengan robot treding yakni:

1: Janji jaminan pengembalian (return) tinggi dengan risiko kecil atau nyaris tidak ada
2: Aliran pengembalian (return) yang konsisten terlepas dari kondisi pasar
3: Investasi yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
4: Strategi investasi yang dirahasiakan atau digambarkan terlalu rumit untuk dijelaskan
5: Klien tidak diizinkan untuk melihat dokumen resmi akan investasi mereka
6: Klien menghadapi kesulitan mengeluarkan uang yang diinvestasikan.