Kamis,  02 May 2024

Rawan Terjadi Korupsi, UU IKN Digugat!

Al
Rawan Terjadi Korupsi, UU IKN Digugat!

RN- Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang terdiri dari mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua beserta 11 orang lainnya menggugat atau mengajukan pengujian formil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke MK.

Dari laman resmi MK, pemohon menyebutkan sejumlah poin-poin kerugian konstitusional, di antaranya pemohon dirugikan secara potensial dalam penalaran yang wajar dapat terjadi apabila diberlakukannya UU IKN.

Selain itu, pemohon juga telah berupaya melakukan berbagai upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktik korupsi di Indonesia.

BERITA TERKAIT :

Pemohon juga mengerti dan memahami celah-celah terjadinya praktik korupsi di Indonesia, salah satunya melalui pembangunan fisik yang dananya berasal dari APBN.

"Perpindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan tentunya memerlukan pembangunan yang besar-besaran guna mendukung fasilitas di Ibu kota baru," bunyi keterangan pemohon.

Ia menjelaskan, dana yang diperlukan untuk pembangunan IKN baru adalah sebesar kurang lebih Rp 501 triliun. Dengan dana yang begitu besar, akan membuka peluang untuk terjadinya korupsi.

Pemohon menilai proses penyusunan Undang-Undang IKN yang begitu cepat dan cenderung tergesa-gesa, serta tertutup menyebabkan hak pemohon terlanggar.