Jumat,  22 November 2024

Anak Lansia Korban Pengeroyokan: Papa Sebelum Kejadian Terima Ancaman Mau Dibunuh!

Al
 Anak Lansia Korban Pengeroyokan: Papa Sebelum Kejadian Terima Ancaman Mau Dibunuh!
Ilustrasi. Foto: Net

RN -  Bryana Halim, putra mendiang korban pengeroyokan, Wiyanto Halim (89) dalam pemeriksaan sebagai saksi mengungkapkan, bahwa korban sebelum tewas dikeroyok sempat mendapatkan ancaman pembunuhan.

Dalam keterangan kepada penyidik, Bryana menuturkan bahwa korban sebelum dikeroyok hingga tewas sempat menerima ancaman pembunuhan.

Karena korban tidak mau terjadi sesuatu terhadap dirinya, maka Bryana diminta untuk sementara tidak berkunjung ke rumah korban.

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

“Ancaman dibunuh sebelum kejadian. Saya dalam waktu sebulan lebih nggak boleh ke rumah (korban),’’ ungkap Bryana, Sabtu (5/2/2022).

Beberapa hari sebelum insiden pengeroyokan, kata dia, korban sempat bercerita bahwa ada orang yang membuntutinya, hingga korban membawa kendaraanya sendiri dan terjadilah peristiwa mau tersebut.

“Beberapa hari sebelum kejadian. Jadi papa sudah tahu itu dibuntutin terus beberapa hari sebelum kejadian,’’ ucapnya.

Kepada penyidik, Bryana meminta agar mengusut ancaman tersebut sebelum pengeroyokan maut itu terjadi. Intinya, ia meminta mengaitkan semua peristiwa yang terjadi terhadap mendiang ayahnya.

Dalam kasus ini, para tersangka mengaku melakukan pengeroyokan karena terprovokasi dengan teriakan ‘maling’ terhadap korban.

Kendati begiti, aparat kepolisian masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.