RN - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara, pada tahun 2014 sampai dengan 2017. Ia dimasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani hukuman selama empat tahun.
“Dimasukkan ke rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana selama empat tahun,’’ kata Plt Juru Bicara KPK, Fikri, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, lanjut Fikri, Sri Wahyumi juga diwajiba untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
BERITA TERKAIT :PT INTI Bakal Dicak-Acak KPK, Kasus Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie
Selanjutnya ditambah dengan pembebanan membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana selama dua tahun," ucap Ali.
Sebelumnya, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait dengan perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2019.
KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan kembali Sri Wahyumi. Sri Wahyumi diduga terima gratifikasi senilai Rp 9,5 miliar.