Senin,  25 November 2024

Tok..Tok..Tok...Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Bui

Al
Tok..Tok..Tok...Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Bui
Terdakwa kasus suap Azis Syamsuddin. Foto: Antara

RN- Majelis Hakim memvonis Azis Syamsuddin hukuman kurangan 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 Dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022).

BERITA TERKAIT :
Baru Dibui Sebentar Sudah Bebas, Eks Wakil Ketua DPR (Azis) Panen Remisi?  
Jejak Bos Summarecon yang Kena OTT di Jogja, Pernah Jadi Saksi TPPU Walkot Bekasi

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim, yang terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri dan Jaini Bashir, juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah Hakim Damis.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.