Jumat,  19 April 2024

Rahmat Effendi Segera Duduki Kursi Pesakitan

Tori
Rahmat Effendi Segera Duduki Kursi Pesakitan
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. JawaPos/Dery Ridwansah

RN - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi diadili. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Rahmat Effendi dan delapan tersangka lainnya ke Pengadilan Tipikor. 

“Jaksa KPK Heradian Salipi, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Dengan pelimpahan ini, jelas Ali kewenangan penahanan terhadap para tersangka beralih kepada Pengadilan Tipikor. Untuk sementara waktu, Rahmat Effendi dan Camat Jatisampurna Wahyudin ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

BERITA TERKAIT :
Lili Pintauli Pilih Mundur Jelang Vonis, SK-nya Sudah Diteken Jokowi
Eks Penyidik KPK Sindir Status Aktif Lili Pintauli: Tak Pantas Masih Beri Ceramah Gratifikasi

Sementara Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin, Lurah Karti Sari, Mulyadi, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.

“Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," paparnya.

Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk pada Rabu (5/1/2022).

Rahmat Effendi bakal disidangkan bersama-sama dengan empat tersangka penerima suap lainnya.

"Keempat tersangka lainnya itu yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi," papar Ali.