RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming sebagai tersangka. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Namun, kabar itu dibantah kuasa hukum Mardani. Pasalnya hingga kini Mardani belum menerima surat pencegahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
"Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Bapak Mardani Haji Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
BERITA TERKAIT :Lili Pintauli Pilih Mundur Jelang Vonis, SK-nya Sudah Diteken Jokowi
Eks Penyidik KPK Sindir Status Aktif Lili Pintauli: Tak Pantas Masih Beri Ceramah Gratifikasi
"Selaku kuasa hukum Bapak Mardani Haji Maming kami sampaikan klarifikasi kepada Bapak Ibu bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming," kata kuasa hukum Mardani, Ahmad Irawan lewat keterangan tertulisnya, dikutip hari ini.
Ahmad mempertanyakan justru publik tahu lebih dulu mengenai penetapan tersangka dan pencegahan dibandingkan kliennya. Sementara, kata dia, Mardani belum menerima surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi.
"Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut," tutupnya.
Pihak Dirjen Imigrasi membenarkan bahwa KPK meminta agar Mardani dicegah. Status Mardani dalam surat itu adalah tersangk
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan lembaganya tengah melakukan penyidikan dalam kasus ini. Namun, dia tidak mengkonfirmasi siapa tersangka dalam kasus itu. Dia mengatakan pengumuman tersangka akan dilakukan pada saat penahanan atau penangkapan.
Nama Mardani muncul dalam persidangan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Raden Dwi Djono Putro.
Kuasa hukum Mardani lainnya, Irfan Idham mengaku punya bukti bahwa terdakwa Raden Dwidjon, mendapatkan tekanan dalam memberikan keterangan di persidangan. Tekanan tersebutlah, kata Irfan, yang membuat Raden menyebut sejumlah kasus baru yang menyeret nama kliennya, Sedangkan kasus yang disebut Raden dinilai Irfan tidak berkaitan dengan perkara yang disidangkan.
Diketahui, terdakwa Dwidjono bahkan menyebutkan sejumlah kasus baru yang melibatkan nama Mardani H Maming. Di antaranya perpanjangan IUP PT Usaha Bratama Jesindo (PT UBJ), aliran dana dari PT BMPE, dan proses cepat penerbitan IUP sejumlah perusahaan milik keluarga Mardani.