RN - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
Surat pengunduran diri Lili telah diterima oleh Presiden Joko Widodo.
"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/7/2022).
BERITA TERKAIT :Sidang Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai DIY, KPK Panggil Irwan Mussry
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?
Namun tak dijelaskan kapan Jokowi menandatangani keppres tersebut. Faldo hanya menegaskan keputusan Jokowi sudah sesuai prosedur. "Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," tambah Faldo.
Lili Pintauli diketahui tengah menghadapi sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, Lombok. Dewas KPK akan memutus perkara tersebut siang ini.
Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada Senin ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7/2022).
Lili saat itu sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.