RN - Pengembalian uang terkait perkara korupsi eks Wali Kota Gekasi, Rahmat Effendi ke KPK yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, membuat tanda tanya.
Praktisi hukum, Hani Siswadi menilai, dari penjelasan Kepala Kejaksaan (Kajari) Bekasi, Laksmi Indriyah, patut dipertanyakan dasar hukum kejaksaan menjadi mitra kerja Pemkot Bekasi. Termasuk, besaran honor yang tertera dalam mitra kerja tersebut.
"Apakah sebesar itu nilainya (Rp 200 juta honornya)? dan sungguh ironis sebagai seorang Kajari tidak mengetahui sepak terjang anak buahnya yang seorang kasie datun dalam bekerja terlebih sebagai mitra kerja Pemkot Bekasi," ujar Hani yang juga direktor Operasional LBH Nusantara Jakarta.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Tom Lembong Gugat Penetapan Tersangka, Kejagung Kapan Periksa Mendag Lainnya?
Lebih anehnya, lanjut Hani, Laksmi sebagai kajari beralasan penerimaan uang tersebut tanpa sepengetahuannya.
"Uang Rp 200 juta dari Wali Kota Bekasi non-aktif itu tidak termasuk pencatatan uang negara nontek. Namun uang itu ditujukan untuk dimasukkan ke dalam anggaran datun mengutip penjelasan Laksmi yang seperti membela," ujar Hani kepada Radarnonstop.co, Senin (14/11/2022).
Ia justru heran Laksmi setelah tahu tidak mengambil langkah apapun dan hanya mengklarifikasi terkait pengembalian uang yang diduga gratifikasi ke KPK.
"Patut kita curigai bahwa Kajari diduga ikut terlibat pula dalam carut-marut dugaan perilaku koruptif di Kota Bekasi ini. Dan yang harus kita sama-sama awasi saat ini tidak hanya Kajari atau mantan kasie datun yang sekarang sudah bertugas di Kejati DKI, namun juga para kasie yang berada di jajaran Kejaksaan Negeri Bekasi, terlebih kasie pidsus dan kasi intel perlu dicurigai turut terlibat dalam benang kusut semua rantai korupsi di Kota Bekasi hingga saat ini. Sebab tidak ada satupun dugaan perilaku korupsi yang ditindaklanjuti," urainya.
Hani mencontohkan, dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa SKPD Pemkot Bekasi antara lain Disdagperin, Dinas Lingkungan Hidup, termasuk yang sedang hangat kasus kandang kambing tidak jelas kelanjutannya.
"Kita bukan bermaksud men-judge buruk apalagi berpikir negatif, hanya kita berharap perilaku koruptif di Kota Bekasi harus enyah dan wajib diberantas. Kalau di dalam institusi kejaksaan ada oknumnya menerima gratifikasi bahkan diakui oleh kajarinya berarti lembaga Kajari Kota Bekasi berkhianat kepada rakyat dan masyarakat Bekasi," tegas Hani.
Menurut dia, institusi Adhyaksa, terutama di Kota Bekasi, bisa bernasib seperti citra Polri yang turun drastis di mata publik akibat ulah oknumnya sendiri.
"Kami berharap Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat turun langsung ke Bekasi guna monitor perkembangan, mengevaluasi serta merekomendasi pemberian berupa sanksi kepada Kajari dan jajarannya. Bahkan kami masyarakat berharap sanksi yang diharapkan adalah memutasi para pejabatnya dan dipindahkan dari Kota Bekasi," tandas Hani.