Jumat,  22 November 2024

Vonis Lili Pintauli Siang Ini, Dewas KPK Musyawarah Dulu

Tori
Vonis Lili Pintauli Siang Ini, Dewas KPK Musyawarah Dulu
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar/Antara

RN - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lili hadir untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran etik penerimaan gratifikasi menonton MotoGP di Mandalika, Lombok. 

Lili yang mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam dan kerudung merah tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).

BERITA TERKAIT :
Sidang Dugaan Gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai DIY, KPK Panggil Irwan Mussry
Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi (Soleman) Kenapa Mandek?

Kehadiran Lili dkonformasi  dalam sidang etik itu dikonfirmasi anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris

Haris mengatakan sidang sudah dibuka tapi digelar tertutup. Namun, saat ini sidang diskors dan akan dibuka pukul 12.00 WIB secara terbuka.

"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan atau putusan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

Sebelumnya, Dewas KPK juga telah mengonfirmasi kehadiran Lili dalam sidang etik tersebut.

"Sidang sudah dibuka tetapi ditutup lagi karena diskors sampai pukul 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai pukul 12.00 WIB. Sidang pukul 12.00 WIB akan dibuka untuk umum," ucap Haris.

Dewas KPK kembali mengagendakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili pada hari ini setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa (5/7/2022).

Dewas KPK telah menerima surat dari pimpinan KPK soal ketidakhadiran Lili tersebut.

Berdasarkan surat itu, Lili saat itu sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.