RN - Pungutan liar (pungli) di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata berawal dari laporan. Si pelaor adalah salah satu keluarga tahanan.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut, perkara pungli miliaran rupiah itu terungkap berawal dari laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan asusila yang terjadi pada istri tahanan.
"Dugaan saya, setelah ada laporan tersebut (dugaan asusila) baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan dan tahanan yang lain juga," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
BERITA TERKAIT :Pungli Rutan KPK, Kodenya Dari Kandang Burung Hingga Arisan
Usut Kasus Pungli di Rutan, KPK Geledah 3 Lokasi
Novel tak menjelaskan rinci mengenai dugaan asusila tersebut. Dia hanya mengatakan, perbuatan yang diduga dilakukan seorang petugas itu telah diadukan kepada Dewas KPK. Namun, menurut dia, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan ke publik.
Dewas justru kini fokus terhadap temuan pungli. "Mereka tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ungkap Novel.
Dewas KPK sebelumnya diketahui mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 miliar. Namun, jumlah tersebut masih dapat bertambah. "Periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho.
Albertina menjelaskan, pungli ini dilakukan terhadap para tahanan di Rutan KPK. Dia menyebut, pungutan tersebut salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengakui temuan dugaan pungli bermula dari adanya laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pegawai lembaga antirasuah itu terhadap istri tahanan.
Syamsuddin mengeklaim, Dewas KPK telah menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila itu. Bahkan, ia menyebut, persoalan itu sudah diselesaikan melalui sidang etik. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci mengenai hukuman yang diberikan kepada pelaku maupun detail kasusnya. "Sudah selesai diputus dalam sidang etik," ujar Syamsuddin.
KPK kini menyelidiki temuan Dewas terkait pungli tersebut. KPK menduga ada perbuatan suap hingga pemerasan terhadap para tahanan di balik kasus pungli yang terjadi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga sempat menyampaikan bahwa pungli di rutan dilakukan melalui metode transfer. Bahkan, ia menyebut, uang yang diberikan menggunakan rekening berlapis.
Ghufron mengatakan rekening pihak ketiga itu digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Kini, jelas dia, KPK masih melakukan pendalaman. "Itu semuanya masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami akan konfirmasi kalau sudah ditemukan buktinya," kata Ghufron.
Praktik ini diduga dilakukan agar tahanan mendapatkan keringanan fasilitas selama mendekam di dalam rutan. "Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.