RN - Pungli yang mengarah pada aksi pemerasan yang dilakukan para Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dibeber. Ada beberapa kode khusus.
Pungli rutan KPK mencapai Rp 6,3 miliar. Aksi pungli ini terjadi sejak tahun 2019 hingga 2023.
Hal itu termuat dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai Petugas Rutan KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
BERITA TERKAIT :PT INTI Bakal Dicak-Acak KPK, Kasus Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie
Menurut jaksa KPK, pengumpulan uang dari para tahanan merupakan "tradisi lama". Saat menjadi Plh. Kepala Cabang Rutan KPK periode September 2021-Mei 2022, Ristanta tetap meminta Hengki untuk melanjutkan "tradisi lama" dengan pola permintaan dan pembagian uang yang sama seperti sebelumnya.
Muhammad Ridwan berperan sebagai "Lurah" sekaligus Koordinator untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk dan disebut sebagai "Korting".
"Bahwa atas penerimaan uang tersebut, Muhammad Ridwan melaporkannya kepada terdakwa II Hengki dan terdakwa II Hengki melaporkannya kepada terdakwa III Ristanta. Setelah mendapat persetujuan dari terdakwa III Ristanta, maka terdakwa II Hengki meminta Muhammad Ridwan membagi uang tersebut kepada para terdakwa dan Petugas Rutan KPK lainnya dengan menyampaikan kode-kode tertentu kepada Muhammad Ridwan yaitu 'jatah 01, pempek, petik, arisan, kandang burung dan pakan jagung'," ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8).
Jaksa menyebut para tahanan mendapat ancaman menjalani isolasi lebih lama hingga tambahan jam piket apabila tidak menyetor uang ke para Petugas Rutan KPK.
Jaksa merinci Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta-Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu-Rp1,5 juta/bulan.
Terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.
Deden Rochendi disebut menerima sebesar Rp399.500.000,00; Hengki Rp692.800.000,00; Ristanta Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana Rp100.300.000,00.
Selanjutnya Sopian Hadi Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi Rp19.000.000,00; Agung Nugroho Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim Rp29.000.000,00.
Sementara itu, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000,00; Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000,00; Suharlan Rp103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp116.950.000,00; Wardoyo Rp72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp94.500.000,00; dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.
Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.