RN - Namanya juga pesakitan korupsi. Tentu saja dompetnya tebal, dan ketika masih bebas terbiasa dengan fasilitas wah.
Makanya tak heran begitu jadi pesakitan di komisi antirasuah para penjahat krah putih itu rela rogoh kantong agar tetap dapat memiliki fasilitas lebih di dalam rutan.
Tak tanggung-tanggung, temuan sementara pungli di dalam rutan KPK capai Rp4 miliar dan diperkirakan nilainya masih akan terus membengkak.
BERITA TERKAIT :Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
“Temuan sementara nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Angka itu kini telah bertambah, total nilainya nanti di penyidikan,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Diketahui, 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap para pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah.
"Itu macam-macam juga ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya," terang Syamsuddin Haris.
Dijelaskannya, pungli yang dalam kasus rutan itu berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.
“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya," ungkap Syamsuddin.
Karutan Ikut Disidang
93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewas KPK mengungkap Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut.
"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi)," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Albertina mengatakan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Karutan di kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dari dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.
"Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan dia tidak bisa melakukan pembinaan itu termasuk etik kan macam-macam," katanya.
"(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," sambung Albertina.
Selain pelanggaran etik, KPK juga memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.