RN - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak. Hasilnya, KPK carut marut dan rusak.
Berdasar pemeriksaan Dewas KPK mencatat pungutan liar di Rutan KPK mencapai Rp6,1 miliar.
Menurut anggota Dewas KPK, Albertina Ho, pihaknya telah memeriksa 169 orang, terdiri dari mantan tahanan KPK, pegawai Rutan, hingga mantan pejabat Rutan KPK.
BERITA TERKAIT :PT INTI Bakal Dicak-Acak KPK, Kasus Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie
"Dari 137 orang yang pernah bertugas di Rutan, 93 cukup alasan untuk kita bawa ke sidang etik," kata Albertina, saat melaporkan kinerja Dewas KPK 2023, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Dari pemeriksaan pendahuluan itu, kata dia, pihaknya telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, salah satunya dokumen setor uang.
Dewas menyatakan menindaklanjuti temuan itu dengan sidang etik terhadap 93 orang terperiksa. Dewas membagi menjadi 9 berkas perkara, 6 berkas untuk 90 orang, dan 3 berkas untuk masing-masing terperiksa sisanya.
"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, paling sedikit menerima Rp1 juta, dan paling banyak Rp504 juta sekian," ungkap Albertina.