Kamis,  31 October 2024

Jejak Bos Summarecon yang Kena OTT di Jogja, Pernah Jadi Saksi TPPU Walkot Bekasi

Tori/Yud
Jejak Bos Summarecon yang Kena OTT di Jogja, Pernah Jadi Saksi TPPU Walkot Bekasi
Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono ditangkap tim KPK/Kompas.com

RN - Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono resmi berstatus tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Oon diduga menyuap Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB)  apartemen Royal Kedhaton.

Ia ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/6/2022) lalu, di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta saat memberikan uang suap sekitar 27.258 dolar AS kepada Haryadi. IMB itu dibuat atas nama PT. Java Orient Property, anak usaha dari PT. Summarecon Agung Tbk. 

BERITA TERKAIT :
Lili Pintauli Pilih Mundur Jelang Vonis, SK-nya Sudah Diteken Jokowi
Eks Penyidik KPK Sindir Status Aktif Lili Pintauli: Tak Pantas Masih Beri Ceramah Gratifikasi

Sebelum terjaring tangkap tangan KPK, Oon ternyata pernah dipanggil sebagai saksi di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Namun, Oon tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga anti rasuah saat itu. 

Nama perusahaan PT Summarecon Agung Tbk sendiri pun muncul dalam surat dakwaan Rachmat Effendi. Dalam dakwaan Rachmat Effendi menerima Rp1,8 miliar dari PT. Summarecon Agung. 

Namun, melalui manajemennya PT. Summarecon Tbk membantah memberikan gratifikasi. Duit tersebut disebut diberikan ke Rachmat Effendi untuk pembangunan masjid yang merupakan kegiatan CSR perusahaannya.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa selama proses penerbitan izin IMB, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon kepada Haryadi.

Atas perbuatannya, tersangka Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan  Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.