Senin,  29 April 2024

Penimbun Timbun Minyak Goreng Layak Dicap Biadab 

NS/RN
Penimbun Timbun Minyak Goreng Layak Dicap Biadab 
Ilustrasi

RN - Penimbun minyak goreng layak dicap biadab. Sebab, mereka tega mengambil untung banyak di atas penderitaan rakyat.

Dalam Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan denda Rp150 miliar.

Bagi emak-emak, penimbun minyak goreng sebaiknya didor. Hukuman berat memang layak diberikan. 

BERITA TERKAIT :
Usai Lebaran Harga Bawang Merah Nyekek Leher, Pengusaha Warteg Menjerit Berjamaah
Harapan Emak Emak Harga Beras Turun Takkan Terjadi Akan Terus Mahal

Seperti AH dan RS yanng layak dicap biadab. Pasangan suami istri (pasutri) ini ketahuan menimbun minyak goreng. Kepolisian Resor Serang Kota menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Selasa 22 Februari 2022 malam. 

Petugas kepolisian dan Satgas Pangan menemukan sebanyak 9.600 liter minyak goreng yang diduga ditimbun di rumah tersebut. Pasangan suami istri dan tiga orang lainnya diamankan karena diduga sengaja menimbun minyak goreng di tengah kelangkaan dan harga yang mahal.

"Bila kita total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merek yang kita amankan, atau lebih kurang 9.600 liter," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Penggerebekan dilakukan setelah dilakukan pengintaian menindaklanjuti laporan masyarakat. Ada lima orang penimbun dan pembeli minyak goreng yang diamankan.

Mereka terdiri dari pelaku penimbun berinisial AH dan RS yang merupakan pasangan suami istri. Serta tiga orang pembeli. Para pelaku diduga sengaja menimbun minyak goreng di tengah kondisi harga yang tidak stabil dan terjadi kelangkaan.

Sebanyak 9600 liter mintak goreng dikemas dalam karton dus di setiap ruangan dan dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput barang dan menimbun di lokasi ini.

Kepada petugas kepolisian, pelaku pasangan suami istri secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil.

Karmin, petugas keamanan perumahan mengaku tak mengetahui ada aktivitas penimbunan minyak goreng. Namun, dirinya hanya mengetahui kerap ada mobil mengangkut minyak goreng.

"Saya cuma tahu keluar masuk mobil losbak bawa minyak," ujar Karmin, petugas keamanan perumahan.

1,1 Juta Ton

Satgas Pangan mulai menyebarkan 1,1 juta kilogram (kg) minyak goreng yang diduga ditimbun di sebuah gudang di Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), kepada masyarakat.

Sebagian kecil dari minyak goreng itu nantinya akan dijadikan barang bukti dalam penyelidikan dugaan penimbunan.

Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan minyak goreng yang diduga hasil penimbunan itu akan diedarkan selama tiga hari ke depan. 

"Hari ini akan disebarluaskan sebanyak 30 ribu ton sampai Rabu (23/2) besok," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2).

Minyak goreng tersebut, lanjut Whisnu, akan disalurkan melalui pasar tradisional dan pasar modern di kawasan Sumut, sehingga mengurangi kelangkaan yang disebut terjadi beberapa waktu terakhir.

Upaya mengedarkan minyak goreng yang diduga hasil penimbunan ini, kata Whisnu, agar proses penegakan hukum yang berjalan oleh kepolisian tidak menghalangi distribusi.

"Ada aturan, di mana perusahaan yang menyimpang yang belum mendistribusikan selama 3 bulan, itu sebagai penimbun," terang dia.

Pun demikian, Whisnu menuturkan penyidik masih mendalami stok minyak goreng yang disimpan dan kapasitas produksi minyak goreng di gudang tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, maka penyidik kepolisian bakal melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pelaku usaha yang menimbun minyak goreng bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Hal itu termaktub dalam Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan barang penting.

PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) lantas buka suara terkait penemuan itu. Anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) itu menjelaskan minyak goreng hasil temuan dari tim Satgas di gudang pabrik Deli Serdang adalah setara dengan 80 ribu karton untuk 2-3 hari pengiriman.