RN - Persatuan Pemuda Bekasi (Perpamsi) mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas usaha membongkar adanya dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di wilayah Kota Bekasi.
Hal ini dimulai dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
"Atas hal tersebut, kami masyarakat Kota Bekasi yang tergabung dalam PERSATUAN PEMUDA BEKASI (PERPAMSI) memberikan apresiasi atas kinerja KPK secara profesional, demi menjunjung Supremasi Hukum di negeri," tulis dalam keterangan tertulisnya, PerpamsiRabu (23/2/2022).
BERITA TERKAIT :Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
Di Bogor Banyak Jagoan Kampung Yang Beraninya Di Kandang, Bikin Geng Untuk Tawuran
Profesionalisme KPK, diakui Perpamsi terjawab sudah. Apalagi, pada 17 Februari 2022 silam KPK telah memanggil ketiga kalinya Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bekasi. Adapun pada pemanggilan itu juga telah dikembalikan sejumlah dana yang diduga berasal dari aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang dan jual beli jabatan oleh mantan Walikota Bekasi.
"Hal tersebut makin membuktikan bahwasanya seorang SEKDA Kota Bekasi diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum, pembohongan publik, kesaksian palsu serta terbukti telah melanggar sumpah jabatan sebagai abdi rakyat (pejabat) pada proses pemanggilan yang pertama dan kedua sebagai saksi oleh KPK di gedung Merah Putih Jakarta. Untuk itu kami meminta Tangkap," sambung keterangan tersebut.
Perpamsi menilai makin panjang sengkarut permasalahan korupsi berjamaah, tindak pidana pencucian uang bahkan sampai jual beli jabatan yang diduga melibatkan pejabat tinggi kota Bekasi. Perpamsi pun mendesak KPK melakukan tindakan lanjutan.
Adapun desakan pertama yakni untuk menangkap oknum pejabat tinggi Kota Bekasi yang terbukti menerima aliran dana. Khususnya, mereka yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
"Tangkap seluruh oknum pejabat tinggi kota Bekasi yang terbukti telah menerima aliran dana dugaan kasus tindak pidana pencucian uang dan jual beli jabatan yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi," desak Perpamsi.
Kedua, Perpamsi mendesak untuk memiskinkan para oknum pejabat tinggi daerah Kota Bekasi. Hal ini berkaitan dengan pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan jual beli jabatan.
"Miskinkan dengan semiskin-miskinnya para oknum pejabat tinggi daerah kota Bekasi yang terlibat dan turut serta dalam dugaan TPPU dan jual beli jabatan oleh mantan wali kota Bekasi sesuai dengan UU TPU," tuturnya.
Terakhir, Perpamsi mendesak KPK untuk menangkap oknum pejabat yang telah mengembalikan sejumlah dana kepada KPK.
"Karena, pengembalian sejumlah dana dugaan korupsi dan TPPU tidak menghilangkan status hukum dari aktor penerima dan pemberi suap sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.