Jumat,  22 November 2024

Jampidsus Akan Rilis Kerugian Negara di Proyek Pabrik PT Krakatau Steel

RN/CR
Jampidsus Akan Rilis Kerugian Negara di Proyek Pabrik PT Krakatau Steel
-Net

RN - Nilai riil kerugian negara tekait dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel (Persero) akan segera diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

“Pengumuman berapa nilai riil kerugian negara dalam waktu dekat akan disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (3/3).

Sumedana menyebutkan saat ini Tim Jaksa Penyidik pada Jampidus Kejaksaan Agung sedang melakukan koordinasi dengan Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BERITA TERKAIT :
Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?

“Guna menentukan adanya potensi kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan pabrik yang dilakukan  Konsorsium MCC CERI dengan PT Krakatau Engineering,” ungkap dia.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (24/2) Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa pembangunan pabrik Blast Furnance dilaksanakan Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering.

Hal tersebut sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011 dengan nilai kontrak setelah mengalami perubahan senilai Rp6,921 triliun dan telah dibayar kepada pihak pemenang lelang sebesar Rp5,351 triliun.

Namun pekerjaan tersebut kemudian dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019. Padahal pekerjaan belum 100 persen dan setelah diuji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.
Selain itu, kata Jaksa Agung, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi.