Rabu,  24 April 2024

Usai Jual Beli dan Sertifikat Tanah Harus Pakai BPJS, Kini Giliran STNK

RN/CR
Usai Jual Beli dan Sertifikat Tanah Harus Pakai BPJS, Kini Giliran STNK
-Net

RN - Setelah menjadikan BPJS kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan urus sertifikat. Kini giliran ngurus STNK juga mutlak pakai BPJS.

Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin mengatakan penerapan BPJS Kesehatan untuk perpanjang STNK akan dilakukan bertahap.

"Bahwa instruksi presiden sudah diskusikan di internal. Program pemerintah kami dukung penuh, akan tetapi agar tidak kontra produktif pelaksanaannya harus bertahap," ujar Kombes Taslim.

BERITA TERKAIT :
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala
Dikira Positif Narkoba eh GakTahunya Habis Nenggak Obat Sakit Kepala

Dia mengatakan tahap pertama dapat dilakukan dengan mengubah regulasi, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regident ranmor.

Perubahan itu menambah persyaratan layanan regident kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS.

Kemudian setelah regulasi siap, khusus terkait layanan STNK, Polri lebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi, untuk menghindari masalah di kemudian hari.

"Oleh karena ketika layanan STNK kami tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ungkap dia.

Dia mengatakan apabila ada keterlambatan yang bisa berdampak pada pengenaan denda pajak, pasti dapat menimbulkan persoalan dan gejolak. “Kita berharap, keduanya dapat berjalan secara sinkron," kata Taslim.

Lebih lanjut Taslim juga mengatakan Polri membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat. Tetapi ia tak mengungkap kapan sosialisasi akan dilakukan.

Sebagai informasi, instruksi soal BPJS Kesehatan tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku mulai 6 Januari 2022.

Aturan ini bakal ditujukan di 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Pihaknya diminta menyempurnakan regulasi, untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut Taslim mengatakan instruksi presiden untuk Polri itu meliputi semua layanan regident kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama kali di unit BPKB sampai ke berbagai macam layanan STNK.

Diketahui STNK adalah produk turunan BPKB. Namun begitu, Taslim bilang Polri siap untuk memberi dukungan.

"Kami semua harus memahami dan mendukung kebijakan pemerintah, cara pandangnya harus kita lihat dari keinginan pemerintah membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia, wajib ikut menjadi peserta aktif BPJS," pungkas Taslim.