Sabtu,  04 January 2025

Harvey Dan Sandra Dewi Dapat BPJS Gratis, Dinkes DKI Obral Duit APBD? 

RN/NS
Harvey Dan Sandra Dewi Dapat BPJS Gratis, Dinkes DKI Obral Duit APBD? 
Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

RN - Heboh terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi yang dapat bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak 2018 viral.

Padahal, program ini umumnya diberikan kepada masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu. PBI BPJS Kesehatan berarti iurannya ditanggung pemerintah melalui kas negara, di mana salah satu sumbernya adalah pajak rakyat.

"Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12).

BERITA TERKAIT :
Vonis Ringan Suami Sandra Dewi, Amarah Publik Dan Sindiran Prabowo Untuk Hakim 

Ani berdalih terdaftarnya Harvey dan Sandra Dewi merupakan upaya dari Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan Jakarta dalam memenuhi hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah pusat, tanpa memandang status sosial ekonomi warga.

Hal ini, katanya, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Ani menuturkan pada kala itu Pemprov DKI Jakarta menargetkan untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan dari hasil pengecekan data, Harvey dan Sandra Dewi masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta.

Pekerja Bukan Penerima Upah Pemda alias PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Rizzky menegaskan nama pasangan pengusaha dan artis itu masuk dalam usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BPJS Kesehatan mengamini iuran Harvey dan Sandra ditanggung pemda melalui APBD dengan hak kelas rawat 3. Persyaratan untuk menjadi PBI Pemda, kata Rizzky, tak harus fakir miskin atau orang tidak mampu.

Sementara Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyalahkan kebijakan Kartu Jakarta Sehat (KJS) Pemprov DKI Jakarta yang membuat orang kaya bisa menikmati PBI BPJS Kesehatan.

Program KJS dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta ke-16 Joko Widodo (Jokowi) saat dirinya menjabat pada 2012 bersama wakilnya kala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Timboel menilai seharusnya orang kaya seperti Sandra Dewi dan Harvey Moeis mengetahui KJS hanya diberikan kepada orang fakir miskin dan tidak mampu. Hal itu mengacu pada Pasal 14 dan Pasal 17 Undang-Undang (UU) 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Tapi kebijakan pemerintah DKI itu mengobral, sehingga Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi peserta. Ini kan sudah hal yang sangat tidak tepat dan ini ada kebijakan koruptif. Karena apa, orang yang enggak berhak dibiayai, sementara ada orang yang belum dapat, orang miskin, karena keterbatasan kuota, ada dong batas anggarannya pastinya," ujar Timboel, Senin (30/12).

"Yang mampu diberikan, yang tidak mampu tidak masuk karena kuotanya juga ada pembatasan. Ini artinya ada ketidakadilan selain persoalan kebijakan yang koruptif, yang tidak tepat sasaran, ini juga menjadikan ketidakadilan bagi rakyat miskin kita," sambungnya.

Ia menegaskan tidak boleh orang masyarakat mampu, apalagi seperti Harvey dan Sandra Dewi menjadi peserta PBI. Menurutnya, pasangan tersebut harus menjadi peserta mandiri atau peserta penerima upah.

Timboel berpendapat seharusnya program KJS diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, ia meyakini APBD Pemprov DKI telah digunakan untuk membiayai orang yang mampu seperti Harvey Moeis dan istrinya.