Kamis,  25 April 2024

Politisi Bantu Dong! Nenek Titin Dibuang Di Jalan, Tanah Dan Ruko Dirampas Mafia

SN
Politisi Bantu Dong! Nenek Titin Dibuang Di Jalan, Tanah Dan Ruko Dirampas Mafia

RN - Seorang perempuan lanjut usia (Lansia) bernama Titin Suartini (80) diduga menjadi korban praktik mafia tanah.

Sertifikat tanah dan bangunan rumah toko (ruko) milik Titin di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tiba-tiba beralih kepemilikan.

Adik korban, Alexander Sutikno pun tak tinggal diam. Ia melaporkan kejadian yang dialami kakaknya ke Polda Metro dan laporan teregister nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

BERITA TERKAIT :
AHY Teriak Mafia Tanah, Fraksi Demokrat DPRD DKI Denger Ya...
AHY Dicecar DPR Soal 78 Pejabat BPN Kesandung Masalah Hukum

Kuasa hukum Alex, Boy Sulimas mengatakan, kejadian yang dialami saudara kliennya itu terjadi pada 2019 lalu. Para mafia tanah itu diduga telah mengincar ruko yang ditinggali korban.

"Mungkin orang-orang ini sudah mengintai lama, oh ini ada sesepuh, ada nenek kakek, di dalam rumah ini seperti itu. Dia sudah mengetahui bahwa orang-orang ini sudah usia di atas 80-an," ujar Boy dikutip Senin (7/3/2022).

Boy mengungkapkan, sertifikat tanah dan bangunan itu berpindah tangan ketika kedua saudara kandung Titin meninggal pada 2015.

Titin hidup seorang diri di tempat tersebut sampai akhirnya dijemput paksa oleh seseorang pada 2019 silam. Kemudian, Titin diturunkan di pinggir jalan dan diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Dua yang ahli waris dari adik kakak yang punya ruko ini itu meninggal 2015. Satu masih hidup di sini yakni atas nama Titin," ungkapnya. 

"Tiba-tiba Titin ini mereka jemput dari ruko, taruh di pinggir jalan, baru telepon dengan Dinsos," sambungnya.

Menurut Boy, pihak keluarga mencari keberadaan Titin yang hilang dari ruko tersebut. Titin akhirnya ditemukan di salah satu panti jompo di kawasan Jakarta Timur.

Dari situ, pihak keluarga akhirnya mengetahui bahwa Titin dijemput paksa seseorang sekaligus diminta membawa surat-surat kepemilikan ruko.

Setelah ditelusuri, sertifikat kepemilikan ruko tersebut telah berganti nama seseorang berinisial MR dan telah dijual lagi ke pihak ketiga.

"Dia (mafia tanah) jual lagi, dapatlah salah satu pembeli. Sekarang sertifikat itu atas nama pembeli yang ketiga itu," tandasnya.