RN - Pernyataan Ketua Komisi D fraksi PDI-P Ida Mahmudah yang meminta agar Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menghabiskan sisa anggaran pinjaman dana pemulihan ekonomi (PEN) menuai sorotan.
Pasalnya dalam pernyataannya, Ida terkesan mendesak dan ngebet agar uang sisa pinjaman tersebut secepatnya direalisasikan atau dihabiskan. Sesuai batas waktu yang sudah ditentukan yakni bulan Maret 2022
Atas pernyataan Ida Mahmudah, Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk menilai ada dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Ida Mahmudah. Sehingga, Kejati dan KPK didesak untuk turun tangan.
BERITA TERKAIT :Los Blancos Ingin Pulangkan Bek Brutal Ini
Pimpinan DPRD Jakarta Dilantik, Posisi Pimpinan Komisi Masih Tarik Ulur
"Kejati DKI Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Turun Tangan Terkait Adanya Dugaan Penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda yang mendesak Pemprov DKI Jakarta agar menghabiskan anggaran Rp 371 miliar yang merupakan uang pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN),"ucap Amos kepada wartawan.
Amos mendesak agar Kejati DKI Dan KPK RI memeriksa Ketua Komisi D DKI Jakarta Ida Mahmudah yang patut diduga adanya unsur penyimpangan Anggaran karena warga Jakarta Layak mengetahui transparansi Anggaran dan kinerja DPRD DKI dalam penempatan alokasi yang tepat sasaran serta dibutuhkan warga Jakarta dimasa pandemi saat sekarang ini.
Sebelumnya, Ida melayangkan surat ke pemerintah pusat untuk perpanjangan masa waktu penggunaan sisa anggaran PEN.
“Kita kemarin (layangkan) permintaan perpanjangan waktu (ke pemerintah pusat), kalau bulan Maret kan hanya tinggal sebulan lagi, dengan sisa anggaran Rp 371 miliar harus secepatnya direalisasikan,” kata Ida, Jumat (4/3/2022).
Selain itu, anggaran sebesar Rp 371 miliar menurut Ida, bisa digunakan untuk melanjutkan pembebasan lahan proyek normalisasi.
“Terkait dengan penyerapan pembelian lahan atau pembebasan lahan itu cukup lumayan rendah dan pakai anggaran PEN,” tutur Ida.
Dari Pemprov DKI, pinjaman yang kini tersisa Rp 371 miliar itu optimis bisa terealisasi dengan baik hingga batas waktu yang diminta pemerintah pusat.
Dilainsisi, Sisa dana Rp 371 miliar itu akan dialokasikan oleh SDA DKI Jakarta untuk pemeliharaan 13 sungai besar di ibukota.