Minggu,  05 May 2024

Pemkab Bekasi Batalkan 111 Tender Proyek, GERAM Menggeram

YUD
Pemkab Bekasi Batalkan 111 Tender Proyek, GERAM Menggeram
-Net

RN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membatalkan 111 tender proyek. Batalnya tender pekerjaan kontruksi tersebut membuat salah satu LSM menggeram.

Adalah Kordinator Gerakan Warga dan Anak Muda (GERAM) Bekasi, Yasser MK yang tidak terima pembatalan 111 tender proyek tersebut.

Yasser sangat geram, dan menyebarkan tuntutan lewat group whatsapp agar Plt Bupati Bekasi memecat Kepala BPLBJ dan Kabid Bangunan Negara Cipta Karya, Rabu (9/3).

BERITA TERKAIT :
Loi-lobi Partai, M2 Yakin Punya Modal Menang Pilkada Kota Bekasi
Jalan Kaki, Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Mendaftarkan Diri ke PKB Sambut Pilkada 2024

Yasser berpendapat, gagalnya 111 tender proyek tersebut merupakan ‘Dosa Besa’.

Ia merasa, pembatalan tender tersebut tidak masuk akal jika hanya karena Penambahan Klausul draft kontrak pasal 7 tentang penangan pelaksanaan konstruksi pada masa pandemi covid- 19, penambahan jangka waktu pelaksanaan, dan perubahan rincian spesifikasi tekhnis yang berkaitan dengan protokol kesehatan pengendalian covid-19 yang tercantum dalam HPS. 

"Sebetulnya hal-hal teknis remeh seperti itu bisa disiasati dan menyusul pada saat kualifikasi dan tanda tangan dokumen kontrak atau SPK disampaikan kepada pemenang tender, jadi lucu karena Cipta Karya dan ULP ini kan Instansi pemerintah. Jelas ini preseden buruk. Dan Apakah ada udang dibalik Batu,” tuding Yasser.

Yasser MK berargumen, pembatalan massal tender lelang ini berdampak pada beberapa aspek kepemerintahan yaitu pembangunan, akselerasi penyerapan anggaran sehingga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat Bekasi. 

"111 Paket pekerjaan kontruksi ini kan hampir Rp 210 Millyar, jika APBD keluar dari brankas BJB ini kan dapat memulihkan ekonomi masyarakat bawah seperti pedagang kecil, kuli Sindang, kuli bangunan dan lain-lain. Mungkin ribuan tukang menganggur satu bulan lebih sejak pembatalan tender. Saya belum lihat apa yang dilakukan Kontraktor yang menang tender. Apakah melakukan somasi kepada BPLBJ dan Cipta karya, atau langkah hukum lainnya seperti ke Pengadilan," pungkasnya.