RN - Praktisi hukum Upa Labuhari menilai adanya kejanggalan dalam penugasan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta.
Ia menyebut, bermula dari masa jabatan PPPSRS Puri Kemayoran yang berakhir pada April 2021 lalu dimana pengurus sah di bawah kepemimpinan Faisal secara de jure berakhir namun secara de factomasih diberikan penugasan sampai terpilihnya ketua baru.
Atas dasar keterlibatan pengurus lama guna melayani seluruh penghuni Apartemen Puri Kemayoran sebagai pengelola bertindak selaku penanggung jawab sampai batas adanya pengganti pengurus yang diangkat sacara sah melalui proses ketentuan peraturan Gubernur.
BERITA TERKAIT :Dinilai Labrak Pergub dan Intervensi Urusan PPPSRS, Anak Buah Anies Digugat ke Pengadilan
Kesulitan terlihat diantaranya bahwa pengelola mengalami ketidakstabilan keuangan dana operasional dan pembayaran gaji karyawan dan bayar air PAM yang dikemas pada bank BCA, iuran IPL tidak dapat di tarik karena kebijakan Kepala Dinas yang menjanjikan akan menyurati BCA agar dana yang terkumpul dari iuran penghuni dapat dicairkan, namun hal ini hanya tinggal janji.
"Operasional organisasi ini telah dikekang sedemikian rupa dengan membatasi pengeluaran dana yang dihimpun oleh para penghuni di Bank Central Asia cabang pembantu KEM Tower Kemayoran. Dana IPL Penghuni PPPSRS Puri Kemayoran yang setiap bulan dihimpun di Bank BCA tidak boleh leluasa dikeluarkan oleh pengurus kecuali hanya untuk membayar biaya listrik saja," ujar Upa di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Lebih lanjut Upa mengatakan, kebijakan Dinas PRKP DKI yang mendapat dukungan dari Bank BCA dengan alasan Akte pembentukan PPPSRS sudah kadaluarsa (mati), maka pengurus organisasi ini yang hanya digawangi Faisal membuat kerja organisasi ini dalam melayani penghuni PPPSRS Puri Kemayoran berjumlah 400 keluarga terseok- seok.
"Akibat, sekretaris, bendahara, semuanya telah mengundurkan diri secara sah lewat surat pengunduran diri tanpa peduli dimana ketua bekerja sendiri. Kendati kepala Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI yang dikenal sebagai Pembina PPPSRS se DKI Jaya," tidak memberi petunjuk yang membantu agar pelaksanaan pemilihan yang sesuai implementasi ketentuan peraturan bisa dijalankan.tapi berpihak pada golongan tertentu.
Upa menduga, adanya campur tangan oknum PRKP yang sengaja bertujuan melengserkan Faisal selaku ketua demisioner untuk mengangkat pengurus lainnya menggantikan Faisal. Begitu antusias berpihak. Hal itu, kata Upa, terlihat dari notulen rapat terakhir yang kemudian digugat Faisal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang perkaranya sedang berjalan, karena notulen rapat tersebut dibuat tidak sesuai pada tempatnya. Hadir beberapa pejabat dalam penanda tangan notulen itu.
"benarkah ada praktek dagang jabatan di Pengurus PPPSRS Puri Kemayoran masa periode selanjutnya yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Pemukiman Pemprov DKI. Untuk itu Gubernur DKI Jaya, Inspektur Daerah DKI perlu melihat peristiwa sederhana ini agar pelanggaran hukum tidak menjadi jadi terhadap semua pengurus PPPSRS di DKI Jaya," imbuhnya.
"Kenapa pengurus PPPSRS diseluruh DKI diperebutkan karena menyangkut pengelolaan dana penghuni apartemen yang jumlah bukan ratusan juta rupiah tapi sampai ratusan miliar. Kalau dana penghuni apartemen dapat dikelola dengan baik akan menghasilkan pendapatan yang tidak sedikit sebagai langkah kegiatan pembangunan untuk kesejahteraan penghuni" tandasnya.