Kamis,  25 April 2024

Dinilai Labrak Pergub dan Intervensi Urusan PPPSRS, Anak Buah Anies Digugat ke Pengadilan

CR/HW
Dinilai Labrak Pergub dan Intervensi Urusan PPPSRS, Anak Buah Anies Digugat ke Pengadilan
net

RN - Lantaran dinilai tidak netral dan mencampuri urusan internal dalam kepengurusan organisasi PPPSRS  Puri Kemayoran.Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Sarjoko digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Surat gugatan kepada Sarjoko itu didaftarkan langsung oleh kuasa Hukum PPPSRS Puri Kemayoran, Upa Labuhari SH MH dan diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Jakarta Pusat, Rina Rosanawati ST SH MH dengan nomor registrasi  795 /PDT.G/2021/PN JAKPUS.

"Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta terlalu jauh mencampuri urusan intern organisasi PPPSRS  Puri Kemayoran yang masa berlakunya sudah berakhir di bulan April 2021,"ucap Upa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin(20/12/2021).

BERITA TERKAIT :
Konflik Jabatan PPPSRS Puri Kemayoran, Oknum PRKP Terlibat?

Persoalan itu kata Upa, diketahui setelah digelarnya rapat RUALB PPPSRS. Dimana, Kadis perumahaan mengundang kembali, para pengurus yang sudah tidak akftif lagi atau mengundurkan diri selama sejak tahun lalu.

Anehnya, mereka dijadikan kembali sebagai pengurus PPPSRS. Tentu hal itu menurut Upa, Sarjoko telah melabrak Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomor 70 tahun 2021, Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018, tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

“Namun pada kenyataannya, saat mengundang rapat monitoring kedua kesiapan pelaksanaan RUALB PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran, Kadis Sarjoko juga mengundang kembali lima pengurus PPPSRS Puri Kemayoran yang sudah mengundurkan diri dua tahun lalu untuk kembali menjadi pengurus setelah mereka mengundurkan diri,” kata Upa.

Upa juga membeberkan, di dalam peraturan itu disebutkan, Pengurus dan Pengawas organisasi PPPSRS merupakan para pemilik yang sah menurut hukum dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, belum pernah mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya sebagai pengurus atau pengawas periode masa jabatannya.

Merasa hal itu menyalahi peraturan, Ketua PPPSRS Puri Kemayoran langsung protes. Dalam suasana panas,  maka terjadi perkelahian antara ketua PPPSRS Puri Kemayoran Faisal S. dengan pengurus yang sudah mengundurkan diri itu.

“Insiden perkelahian itu, terjadi di kantor Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jaya Jalan Jatibaru nomor 1 Jakarta Pusat, Selasa, 7 Desember lalu. Mereka yang pernah keluar dari organisasi PPPSRS Puri Kemayoran menyebutkan diri masih sah sebagai pengurus PPPSRS Puri atas kehendak Kadis Sarjoko,” terangnya.

Karena keributan itu,  maka Faisal S. melalui kuasa hukumnya menggugat Kadis Sarjoko, karena melakukan tindakan intervensi dan menyalahi Peraturan Gubernur Nomor 70/2021. 

Upa melanjutkan gugatan ini diambil agar Kadis Sarjoko tidak mengulangi perbuatannya, tidak hanya kepada pengurus PPPSRS Puri Kemayoran, tapi juga kepada pengurus PPPSRS lainnya di ibu kota Jakarta.  

“Kami berharap, Kadis Sarjoko lebih memahami bahwa PPPSRS adalah organisasi mandiri dan berlandaskan hukum. Tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun,  termasuk dirinya, meski sebagai Kadis,” pungkas Upa.