Kamis,  02 May 2024

PLN Digugat Gara-Gara Mati Lampu dan Ikan Koi Mati

NS/RN
PLN Digugat Gara-Gara Mati Lampu dan Ikan Koi Mati
Ilustrasi

RADAR NONSTOP - Warga Jaksel, Ariyo Bimmo kecewa soal pemadaman listrik. Sebab, belasan ikan koi kesayangannya mati. 

Ariyo pun menggugat PLN ke pengadilan. Kini gugatan sedang berlangsung di pengadilan. Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin (9/9) dengan agenda pembuktian dari penggugat. Ariyo mengaku menyiapkan dua saksi untuk membuktikan gugatannya.

PLN menilai penggugat tidak dapat membuktikan adanya kesalahan PLN dan tidak menjelaskan bagaimana terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut. 

BERITA TERKAIT :
Kasus Penggelembungan DPT di Kuala Lumpur Dilimpahkan ke Kejaksaan
Banyak Caleg Mejeng Di Tiang Listrik, Waspada Picu Kebakaran 

Serta juga tidak ada hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan dengan kerugian sehingga PLN berpendapat gugatan tersebut harus ditolak.

Sebelumnya, Ariyo mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tiga ekor ikan koinya mati saat terjadinya pemadaman listrik massal. 

Dia menilai PLN melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 28 huruf a dan b dan Pasal 29 ayat 1 huruf b UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Total kerugian materiel yang digugat Rp 1,9 juta.

 

 

#MatiLampu   #PLN   #Digugat   #