RN - Berkas perkara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilimpahkan ke Kejaksaan.
Begitu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).
“Berkas perkara per Senin 4 Maret 2024 telah dilaksanakan pelimpahan atau tahap 1 ke Kejaksaan," ujarnya.
BERITA TERKAIT :54 Juta DPT Masalah, KPU Kerja Yang Bener Dan Jangan Bikin Ulah?
Djuhandani menambahkan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan akan memeriksa kelengkapan berkas perkara baik materiil dan formil.
Apabila dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan kewenangan tersangka dan barang bukti. Kalau sebaliknya, penyidik mesti kembali melengkapi berkas perkara tersebut.
"Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih ada kekurangan atau perubahan ataukah sudah dianggap lengkap," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan total tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dari hasil gelar perkara pada Rabu (28/2), Djuhandani memastikan terdapat unsur pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur.
Ia mengatakan dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Djuhandani menyebut data milik KPU itulah yang kemudian digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kembali dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung.
"Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 pemilih. Sementara yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih," jelasnya.
Meski begitu, ia mengatakan sesuai Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 447.258 pemilih.
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dilakukan dengan cara tidak benar," jelasnya.
"Dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan partai politik," tandasnya.