Jumat,  22 November 2024

Kejagung Koordinasikan Keamanan JPU di Sidang Ferdy Sambo

RN/CR
Kejagung Koordinasikan Keamanan JPU di Sidang Ferdy Sambo
-Net

RN - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan kepolisian agar JPU terhindar dari ancaman ataupun teror.

Begitu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Senin.

"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," katanya.

BERITA TERKAIT :
Wakapolri Ahmad Dofiri, Bongkar Kasus Ferdy Sambo Hingga Tumpas Gangster DIY
Jelang PON Aceh-Sumut, Atlet Sambo DKI 'Adu Kuat' Di Macau China

Ketut setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.

Menurut Ketut, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.

“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” katanya.

Terkait pengamanan jaksa, lanjut Ketut, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus tersebut menarik perhatian masyarakat sehingga perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.

“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, sehingga JPU yang menangani juga lebih nyaman begitu juga keluarganya sehingga tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” kata Ketut.

Untuk itu, kata Ketut, pihak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses pengamanan di persidangan. “Kalau safe house (penjagaan rumah) belum diperlukan,” ujar Ketut.

Kejaksaan Agung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang, yang menangani lima berkas perkara. Sedangkan untuk kasus obstrucktion of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara.