RN - Para pelaku kejahatan didalam Program Robot Trading yang banyak memakan korban penipuan dan meresahkan Masyarakat, saat ini pihak Kepolisian Republik Indonesia telah berhasil menangkap mafia Instrumen investasi nakal yang melakukan Transaksi financial dengan dalih investasi keuangan digital terhadap Nasabah.
Wasekjen Dewan Pengurus Pusat Himpunan Keluarga Putra Putri Angkatan Darat (DPP HIPAKAD), Hani Siswadi, SH, M.Si memberikan apresiasi terhadap kinerja Aparat Kepolisian yang telah memberantas para pelaku nakal tersebut.
"Saat ini terbukti akan adanya keresahan para Nasabah yang mulai bermunculan, setidak-tidaknya sejak akhir Tahun 2021 saya mewakili para korban tidak segan akan melaporkan dan mempersoalkan hal ini kepada Presiden, KAPOLRI, Menteri Keuangan, OJK, KOMINFO, KPK juga ke KOMNAS HAM dan akan dilakukan dalam bentuk penyampaian aspirasi bersama para korban dari berbagai Daerah apabila hal ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak Bareskrim," tegas Bang Hani - sapaan akrabnya kepada radarnonstop.co, Minggu (13/3/2022).
BERITA TERKAIT :Leman Selalu Lolos, Pernah Diperiksa KPK Kasus Suap Meikarta, Kini Diborgol Kejari Kabupaten Bekasi
Wakil Ketua DPRD Kab Bekasi Leman, Si Licin Pemain Proyek Kini Diborgol
Kini, sambung Hani yang juga selaku Praktisi Hukum, pihak Bareskrim Polri telah berhasil membongkar, mengurai dan mengungkap serta menangkap para Pelaku Penipuan tersebut, namun sayangnya dilapangan proses penyidikannya terlihat sangat lambat.
"Menurut pendapat saya tidak ada salahnya jika Kepolisian RI melalui Bareskrim sudah mulai menelusuri dan menginvestigasi secara menyeluruh Legalitas Badan Hukum, Pemilik Modal dan bentuk-bentuk Transaksi Industri Digital dalam bentuk Program Robot Trading dengan dalih investasi yang terdaftar dan berizin di OJK sebagai bahan kajian dalam aspek pencegahan dan Penegakan Hukum. Namun demikian, saya masih berharap agar para pelaku aktor intelektual, antara lain pemilik dan penyandang modal usaha tersebut, Tim Ahli digital yang menggunakan perangkat komputerisasi tekhnologinya harus tetap diburu hingga keluar Negeri sampai ketemu tuk dimintai pertanggungjawabannya dan di Hukum sesuai Aturan yang ada," imbuh Hani.
Disisi lain, lanjut Bang Hani, para investor yang ikut menanamkan modalnya juga orang-orang yang terlibat didalamnya atas kejahatan ini harus juga segara ditangkap dan dijerat hukum yang seberat-beratnya termasuk pelaku transaksi investasi dalam bentuk Robot Trading yang berkedok investasi keuangan, tanpa kecuali tentunya oknum-oknum Pejabat terkait yang berpotensi diduga terlibat.
"Penegakan hukum yang dilakukan secara menyeluruh ini tentunya bukan sekedar dapat melindungi para Nasabah/Anggota, tapi juga dapat menelusuri jejak transaksi digital para pelaku yang pada sisi lain dapat juga berdampak terhadap kerugiaan Negara, termasuk dari aspek pendapatan Pajak Negara, maupun potensi kejahatan pencucian uang. Kejahatan dengan menggunakan perangkat sistim aplikasi tehnologi digital dan komputerisasi semacam ini bisa jadi meluas pada bentuk kejahatan pencurian dan penipuan data. Dalam kaitan ini tentu keamanan data pribadi konsunen harus dilindungi didalam perangkat sistim Hukum," terangnya.
Hani menambahkan, sebagai Wasekjen DPP HIPAKAD sekaligus Wakil Ketua DPP BAS (Barisan Anak Serdadu) yang mewakili para korban, telah membuka Posko-posko Pengaduan dibeberapa wilayah dan atas dasar data pengaduan konsumen terhadap saya yang setiap hari diladeni secara online, terbukti bahwa kejahatan ini masih efektif berproduksi dan bertransaksi diberbagai Daerah.
"Mestinya semua instansi terkait seperti Menteri Keuangan, OJK, Kominfo, Kementrian Dalam Negeri, para Kepala Daerah ikut serta mendukung langkah Penegakan Hukum yang sudah dilakukan dengan baik oleh Kepolisian RI termasuk yang selama ini sudah dilakukan oleh kami dalam bentuk Pelayanan, Penyuluhan Hukum dan Advokasi, hingga nanti upaya Hukum dalam bentuk Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan dan pelaporan Pidana atas kerugian Nasabah baik secara materil maupun immateril di Kepolisian setempat akan dilakukan," paparnya.
Terakhir, masih kata Hani, kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memeriksa dan menangkap oknum Mafia didalam Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) yang diduga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua dalam waktu cepat, karena kami mempunyai bukti-bukti awal. Apabila hal ini tidak dilakukan oleh pihak Kepolisian RI cq. Bareskrim kami akan menyambangi Mabes RI untuk meminta audiensi dengan Kapolri atau Pihak Kabareskrim untuk meminta penjelasannya," ujar Hani dengan nada tegas.
Hani mengaku bahwa pihaknya akan membuka Posko Pengaduan hingga akhir April 2022.
"Jadi, silahkan kepada masyarakat yang menjadi korban investasi dari Robot Trading mengadukan permasalahan tersebut melalui layanan yang disediakan No HP/WA 08211........," kata Hani di acara Press Release tentang Advokasi Robot Trading tersebut.