Sabtu,  30 November 2024

Ini Tujuh Gubernur Yang Jabatannya Habis Pada 2022 

NS/RN
Ini Tujuh Gubernur Yang Jabatannya Habis Pada 2022 

RN - Kepala daerah hasil pemilihan di Pilkada 2017 akan mengakhiri jabatannya pada 2022. Dan pilkada baru akan digelar kembali secara serentak pada 2024.

Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, sebagaimana aturan Undang-Undang tentang Pilkada, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan ada tujuh gubernur yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini adalah gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat dengan akhir masa jabatan pada 15 Mei 2022.

BERITA TERKAIT :
RIDO Buka Sayembara Kecurangan Pilkada, Netizen Malah Kirim Foto Sembako Gambar RK 
Supian-Chandra Kuat Di 9 Kecematan, Jago PKS Cuma Menang Di Sawangan

Disusul gubernur Aceh yang akan mengakhiri jabatannya pada 5 Juli 2022 dan gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.

Kemendagri saat ini masih mengidentifikasi kebutuhan penjabat kepala daerah. Sebab, tak hanya tujuh gubernur di atas, ada 18 wali kota dan 76 bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada 2022.

Belum lagi 170 kepala daerah lainnya yang juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Sebanyak 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota itu merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2018.
 

#Pilkada   #2024   #Anies